Surga

Penghuni Surga abadi di dalam Surga, senantiasa muda, dalam keadaan bahagia, bersandar diatas ranjang, senantiasa dalam keteduhan karena tidak ada matahari, pakaian nya tidak pernah rusak, tidak merasakan lelah, tidak ada rasa dengki terhadap penghuni Surga lainya. Read more

Tuesday, June 4, 2013

Haid, Istihadhah, Nifas (Part 4)

click to see image's source

d.    Jenis istihadhah yang terjadi di hari-hari haid 

Di dalam Istihadhah yang terjadi di hari-hari haid ada 2 jenis :
1.     Istihadhah yang tidak bingung
Jenis ini ada 4 macam ;

a.    Belum pernah haid-suci (pemula) & darah istihadhah beda warna + ada 4 syarat berikut ini :
1)       Darah yang kuat tidak kurang dari 24 jam (durasi minimal haid)
2)      Darah yang kuat tidak lebih dari 15 hari dan malamnya (durasi maksimal haid)
3)      Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan malamnya (durasi minimal suci)*
* jika darah yang kuat lebih dari 15 hari, maka poin ke-3 ini disyaratkan
4)     Darah yang kuat dan lemah keluarnya secara menyambung
Contoh : keluar darah yang kuat 16 hari lalu bersambung dengan darah yang lemah 15 hari.
Hukum : darah yang kuat adalah haid sedangkan yang lemah adalah istihadhah (meskipun yang lemah bertahun-tahun).
NB : Kuat atau lemahnya darah diketahui dengan 3 sifat berikut :
a)      Warna (1. hitam 2. merah 3. merah kekuning-kuningan 4. kuning 5. keruh), maka hitam lebih kuat dari merah, dst.
b)      Bau, maka yang baunya tidak enak lebih kuat dari yang baunya biasa
c)      Kekentalan, maka yang kental lebih kuat dari yang tidak kental
NB : jika terdapat darah yang kuat, lemah dan lebih lemah, maka hukumnya adalah darah yang kuat dan lemah adalah haid, sedangkan darah yang lebih lemah itu istihadhah apabila memenuhi 3 syarat :
1)       Keluarnya didahului oleh darah yang kuat. Jika tidak, maka haidnya darah yang kuat saja
2)      Setelah keluar darah yang kuat, keluar setelahnya darah yang lemah. Jika tidak, maka haidnya darah yang kuat saja
3)      Jumlah durasi darah yang kuat dan lemah memenuhi 4 syarat haid (total durasi tidak lebih dari 15 hari). Jika tidak, maka haidnya darah yang kuat saja

b.    Belum pernah haid-suci & darah istihadhah 1 warna atau 2 warna/lebih tapi tidak ada 4 syarat tadi
Contoh : keluar darah hitam 20 hari
Hukumnya : haidnya adalah hari dan malam pertama, sedangkan 29 hari setelahnya istihadhah jika mengetahui awal waktu keluar darah
NB : di bulan pertama, dia harus menunggu sampai hari ke-15, karena ada kemungkinan darah itu berhenti sebelum 15 hari :
*      Tetapi jika ternyata darahnya terus keluar sampai melewati 15 hari dengan ;
- sifat yang sama (hitam terus)
- atau dengan sifat yang lebih lemah (awalnya hitam lalu berubah menjadi merah)
maka haidnya adalah di hari dan malam pertama saja, sehingga dia di hari ke-16 mandi besar & sholat serta mengqadha sholat yang bukan hari dan malam pertama.
Dan di bulan ke-2 dia mandi besar dan sholat di hari ke-2 keluarnya darah, begitu juga di bulan-bulan setelahnya karena haidnya hanya di hari & malam pertama setiap bulannya           
*      Tetapi jika ternyata darahnya terus keluar sampai melewati 15 hari dengan sifat yang lebih kuat (awalnya 15 hari merah lalu 15 hari hitam), maka dia tidak sholat di 15 hari merah karena menyangkanya haid, sedangkan di 15 hari hitam juga tidak sholat karena ternyata haidnya adalah yang 15 hari hitam, lalu jika selesai 15 hari hitam dia mengqadha sholat yang 15 hari merah, karena ternyata 15 hari itu bukan haid akan tetapi istihadhah
Hukum ini (haidnya hanya di hari & malam pertama) tidak berlaku dan berganti menjadi “Istihadhah yang Bingung” jika tidak mengetahui awal waktu keluar darah

c.    Pernah haid-suci & darah istihadhah beda warna + ada 4 syarat
Contoh : kebiasaan haidnya setiap bulan adalah 5 hari di awal bulan, kemudian pada suatu bulan, di awal bulan keluar darah merah 5 hari lalu darah hitam 5 hari lalu darah merah 20 hari
Hukumnya : haidnya adalah darah yang kuat (dalam contoh adalah darah hitam 5 hari) bukan darah merah 5 hari meskipun cocok dengan kebiasaan bulanannya.
NB : akan tetapi jika diantara “kebiasaan” dan darah yang kuat ada 15 hari/lebih…
Contoh : di awal bulan keluar darah merah 5 hari, lalu darah merah lagi 15 hari, lalu darah hitam 10 hari…
Maka darah yang cocok dengan kebiasaan (darah merah 5 hari di awal bulan) adalah haid, lalu 15 hari/lebih setelahnya (darah merah 15 hari) adalah istihadhah, lalu darah yan kuat setelahnya (darah hitam 10 hari) adalah haid lain lagi
NB : apabila keluar darah hitam 8 hari, lalu merah 8 hari, lalu hitam 8 hari, maka haidnya adalah darah
hitam 8 hari yang pertama.
Begitu juga kalau keluar darah hitam 7 hari, lalu merah 7 hari, lalu hitam 7 hari, maka haidnya
               adalah darah hitam 7 hari yang pertama.

d.    Pernah haid-suci & darah istihadhah 1 warna atau 2 warna/lebih tapi tidak ada 4 syarat
Perempuan ini masih ingat waktu & kadar haidnya bulan lalu.
Contoh : bulan kemarin keluar darah 5 hari, tetapi bulan ini keluar darah 25 hari.
Atau… biasanya setiap bulan keluar darah 5 hari, lalu bulan ini keluar darah 6 hari, lalu bulan ini keluar darah 25 hari.
Hukum : pada contoh ke-1 haidnya adalah 5 hari (karena itulah waktu & kadar haid bulan lalu), sedangkan pada contoh ke-2 haidnya adalah 6 hari (karena itulah waktu & kadar haid bulan lalu).
Akan tetapi, pada bulan pertama (putaran pertama) istihadhah,  jika darah keluar melebihi waktu & kadar haid bulan lalu (contoh : bulan lalu 5 hari, tetapi bulan ini darah keluar melebihi 5 hari), maka dia harus menjauhi hal-hal yang dilarang ketika haid sampai hari ke-15 (karena ada kemungkinan darah berhenti sebelum melebihi 15 hari, sehingga semua darah itu dihukumi haid), kemudian pada bulan berikutnya dia mandi & sholat jika darahnya melebihi kadar & haid bulan lalu (melebihi 5 hari).
      Apabila keluarnya darah dalam beberapa bulan berbeda tapi teratur & berulang (minimal sudah terjadi 2 kali putaran), maka itulah yang jadi acuan masa haidnya jika terjadi istihadhah.
Contoh : haid di bulan pertama 3 hari, bulan kedua 4 hari, bulan ketiga 5 hari, bulan kempat 3 hari, bulan kelima 4 hari, bulan keenam 5 hari, lalu pada bulan ketujuh istihadhah, maka haidnya adalah 3 hari, jika istihadhah berlanjut sampe bulan kedelapan maka haidnya adalah 4 hari, dst..
      Akan tetapi jika : 1. Lupa urutan bulanan haidnya (lupa urutan 3-4-5 lalu 3-4-5)
                                                      2. Tidak teratur (3-4-5 lalu 3-5-4) dan lupa durasi haid di bulan terakhir (bulan
                                                          sebelum istihadhah
                                    3. belum berulang 2 kali dan lupa durasi haid di bulan terakhir
Maka hukumnya : dia haid 3 hari di setiap bulan, lalu pada hari keempat & kelima berjaga-jaga, (yang wajib dilakukan seperti wudhu, sholat wajib dan puasa ramadhan itu wajib dilakukan, yang dilarang/diharamkan seperti berdiam di masjid dan bersetubuh itu tidak boleh dlakukan), lalu pada hari keenam sampai akhir bulan dia dihukumi suci.
                                         

2.    Istihadhah yang bingung (istihadhah yang tidak ada 4 syarat dan lupa kebiasaan)
Jenis ini ada 3 macam ;
a.    Lupa kebiasaan kadar dan waktunya
Hukum : dia mengambil langkah hati-hati, karena setiap harinya dimungkinkan terjadi haid atau suci. Langkah hati-hati yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Dihukumi, dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid dalam 6 hal ; 1. Bersentuhan antara pusar-lutut 2. Menyetuh Al Quran 3. Membawa Al Quran 4. Membaca Al Quran di luar sholat 5. Berdiam di dalam masjid untuk sholat atau thawaf atau I’tikaf 6. Melewati masjid disertai takut mengotorinya.
Dan dihukumi seperti perempuan yang sedang suci dalam 6 hal ; 1. Sholat 2. Thawaf 3. I’tikaf 4. Puasa 5. Mencerai isteri 6. Mandi besar
Mandinya, jika dia mengetahui waktu berhentinya darah untuk sementara (misal : darah biasanya berhenti ketika maghrib) maka dia wajib mandi besar setelah berhenti darah, karena ada kemungkinan selesainya haid adalah saat berhentinya darah tersebut.
Jika tidak mengetahuinya, maka dia harus mandi besar setiap akan sholat wajib (mandinya setelah masuk waktu sholat).
Wudhunya, dia harus wudhu setiap akan sholat wajib. Akan tetapi untuk sholat sunnah dia tidak harus wudhu lagi.
NB : selesai mandi dia tidak harus bersegera sholat, akan tetapi selesai wudhu dia harus bersegera sholat.
            Puasa ramadhan, dia harus puasa ramadhan sepenuhnya (30 hari), karena ada kemumgkinan dia suci selama 1 bulan ramadhan penuh. Lalu dia puasa lagi di bulan lain (bulan syawal atau lainnya) sepenuhnya (30 hari) untuk mengqadha puasa ramadhan, karena ada kemungkinan haidnya keluar pada siang hari tanggal 1 - siang hari tangal 16 bulan ramadhan & bulan itu (bulan lain/bulan ke-2), maka puasanya hanya sah 28 (14 hari di bulan ramadhan & 14 hari di bulan kedua). Sehingga masih kurang 2 hari puasa qadhanya untuk ramadhan, maka di bulan ke-3 (bulan dzul qa’dah atau lainnya) dia puasa :
a. 3 hari pertama & 3 hari terakhir dari 18 harinya bulan ke-3.
b. 4 hari pertama & 2 hari terakhir dari 18 harinya bulan ke-3. Atau kebalikannya.
c. 2 hari pertama & 2 hari tengah & 2 hari terakhir dari 18 harinya bulan ke-3.
d. tanggal 1, 3, 5, 17, 19 di bulan ke-3

b.    Lupa kebiasaan waktunya tetapi ingat kadarnya
Misalnya dia berkata “haid saya biasanya di awal bulan, tetapi saya lupa kadarnya/lamanya.”
Hukumnya : # hari ke-1 dihukumi haid secara yakin, karena minimal haid 24 jam
(maka : dia wudhu, sholat, dll)
# hari ke-2 sampai ke-15 adanya kemungkinan haid atau suci, karena mungkin saja haid sampai 15 hari
(maka : hari ke-2 sampai ke-15 dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid & suci dalam 6 hal diatas)
# hari ke-16 sampai ke-30 dihukumi suci secara yakin, karena maksimal haid 15 hari
(maka : dia wudhu, sholat, dll)

c.    Lupa kebiasaan kadarnya tetapi ingat waktunya
Misalnya dia berkata “haid saya biasanya 5 hari di 10 hari pertama bulan, tetapi saya lupa mulainya di hari keberapa, yang saya ingat pada hari ke-1 saya suci, itu saja”.
Hukumnya : # hari ke-1 dihukumi suci secara yakin
(maka : dia wudhu, sholat, dll)
# hari ke-2 sampai ke-6 adanya kemungkinan haid atau suci & tidak ada kemungkinan berhentinya haid
# hari ke-7 sampai ke-10 adanya kemungkinan haid atau suci & ada kemungkinan berhentinya haid
# hari ke-11 sampai ke-30 dihukumi suci secara yakin
(maka : dia wudhu, sholat, dll)
NB : hari ke-2 sampai ke-10 dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid & suci dalam 6 hal diatas. Hanya saja di hari ke-7 sampai ke-10 dia harus mandi besar setiap akan melaksanakan sholat wajib, karena adanya kemungkinan berhentinya haid.





No comments:

Post a Comment