click to see image's source |
d.
Jenis istihadhah yang terjadi di
hari-hari haid
Di dalam
Istihadhah yang terjadi di hari-hari haid ada 2 jenis :
1.
Istihadhah
yang tidak bingung
Jenis ini ada 4 macam ;
a. Belum pernah haid-suci (pemula) & darah istihadhah beda
warna + ada 4 syarat berikut ini :
1) Darah yang kuat tidak kurang dari 24 jam (durasi
minimal haid)
2) Darah yang kuat tidak lebih dari 15 hari dan
malamnya (durasi maksimal haid)
3) Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan
malamnya (durasi minimal suci)*
* jika darah yang kuat lebih
dari 15 hari, maka poin ke-3 ini disyaratkan
4) Darah yang kuat dan lemah keluarnya secara
menyambung
Contoh : keluar darah yang kuat 16 hari lalu
bersambung dengan darah yang lemah 15 hari.
Hukum : darah yang kuat adalah haid sedangkan yang
lemah adalah istihadhah (meskipun yang lemah bertahun-tahun).
NB : Kuat atau
lemahnya darah diketahui dengan 3 sifat berikut :
a) Warna (1. hitam 2. merah 3. merah
kekuning-kuningan 4. kuning 5. keruh), maka hitam lebih kuat dari merah, dst.
b) Bau, maka yang baunya tidak enak lebih kuat dari
yang baunya biasa
c) Kekentalan, maka yang kental lebih kuat dari
yang tidak kental
NB : jika
terdapat darah yang kuat, lemah dan lebih lemah, maka hukumnya adalah darah
yang kuat dan lemah adalah haid, sedangkan darah yang lebih lemah itu
istihadhah apabila memenuhi 3 syarat :
1) Keluarnya didahului oleh darah yang kuat. Jika
tidak, maka haidnya darah yang kuat saja
2) Setelah keluar darah yang kuat, keluar
setelahnya darah yang lemah. Jika tidak, maka haidnya darah yang kuat saja
3) Jumlah durasi darah yang kuat dan lemah memenuhi
4 syarat haid (total durasi tidak lebih dari 15 hari). Jika tidak, maka haidnya
darah yang kuat saja
b. Belum pernah haid-suci & darah istihadhah 1 warna
atau 2 warna/lebih tapi tidak ada 4
syarat tadi
Contoh :
keluar darah hitam 20 hari
Hukumnya : haidnya adalah hari dan malam pertama,
sedangkan 29 hari setelahnya istihadhah jika mengetahui awal waktu keluar darah
NB : di bulan pertama, dia harus menunggu sampai
hari ke-15, karena ada kemungkinan darah itu berhenti sebelum 15 hari :
Tetapi jika
ternyata darahnya terus keluar sampai melewati 15 hari dengan ;
- sifat yang sama (hitam terus)
- atau dengan sifat yang lebih lemah (awalnya
hitam lalu berubah menjadi merah)
maka haidnya adalah di hari dan malam pertama
saja, sehingga dia di hari ke-16 mandi besar & sholat serta mengqadha
sholat yang bukan hari dan malam pertama.
Dan di bulan ke-2 dia mandi besar dan sholat di
hari ke-2 keluarnya darah, begitu juga di bulan-bulan setelahnya karena haidnya
hanya di hari & malam pertama setiap bulannya
Tetapi jika
ternyata darahnya terus keluar sampai melewati 15 hari dengan sifat yang lebih
kuat (awalnya 15 hari merah lalu 15 hari hitam), maka dia tidak sholat di 15
hari merah karena menyangkanya haid, sedangkan di 15 hari hitam juga tidak
sholat karena ternyata haidnya adalah yang 15 hari hitam, lalu jika selesai 15
hari hitam dia mengqadha sholat yang 15 hari merah, karena ternyata 15 hari itu
bukan haid akan tetapi istihadhah
Hukum ini (haidnya hanya di hari & malam pertama)
tidak berlaku dan berganti menjadi “Istihadhah yang Bingung” jika tidak
mengetahui awal waktu keluar darah
c. Pernah haid-suci & darah istihadhah beda warna +
ada 4 syarat
Contoh :
kebiasaan haidnya setiap bulan adalah 5 hari di awal bulan, kemudian pada suatu
bulan, di awal bulan keluar darah merah 5 hari lalu darah hitam 5 hari lalu
darah merah 20 hari
Hukumnya :
haidnya adalah darah yang kuat (dalam contoh adalah darah hitam 5 hari) bukan
darah merah 5 hari meskipun cocok dengan kebiasaan bulanannya.
NB : akan
tetapi jika diantara “kebiasaan” dan darah yang kuat ada 15 hari/lebih…
Contoh : di
awal bulan keluar darah merah 5 hari, lalu darah merah lagi 15 hari, lalu darah
hitam 10 hari…
Maka darah
yang cocok dengan kebiasaan (darah merah 5 hari di awal bulan) adalah haid,
lalu 15 hari/lebih setelahnya (darah merah 15 hari) adalah istihadhah, lalu
darah yan kuat setelahnya (darah hitam 10 hari) adalah haid lain lagi
NB : apabila
keluar darah hitam 8 hari, lalu merah 8 hari, lalu hitam 8 hari, maka haidnya
adalah darah
hitam 8 hari yang pertama.
Begitu juga kalau keluar darah hitam 7 hari,
lalu merah 7 hari, lalu hitam 7 hari, maka haidnya
adalah darah hitam 7 hari yang
pertama.
d. Pernah haid-suci & darah istihadhah 1 warna atau
2 warna/lebih tapi tidak ada 4 syarat
Perempuan
ini masih ingat waktu & kadar haidnya bulan lalu.
Contoh :
bulan kemarin keluar darah 5 hari, tetapi bulan ini keluar darah 25 hari.
Atau…
biasanya setiap bulan keluar darah 5 hari, lalu bulan ini keluar darah 6 hari,
lalu bulan ini keluar darah 25 hari.
Hukum : pada contoh ke-1 haidnya adalah 5 hari
(karena itulah waktu & kadar haid bulan lalu), sedangkan pada contoh ke-2
haidnya adalah 6 hari (karena itulah waktu & kadar haid bulan lalu).
Akan tetapi, pada bulan pertama (putaran
pertama) istihadhah, jika darah keluar
melebihi waktu & kadar haid bulan lalu (contoh : bulan lalu 5 hari, tetapi
bulan ini darah keluar melebihi 5 hari), maka dia harus menjauhi hal-hal yang
dilarang ketika haid sampai hari ke-15 (karena ada kemungkinan darah berhenti
sebelum melebihi 15 hari, sehingga semua darah itu dihukumi haid), kemudian
pada bulan berikutnya dia mandi & sholat jika darahnya melebihi kadar &
haid bulan lalu (melebihi 5 hari).
Apabila keluarnya darah dalam beberapa
bulan berbeda tapi teratur & berulang (minimal sudah terjadi 2 kali
putaran), maka itulah yang jadi acuan masa haidnya jika terjadi istihadhah.
Contoh :
haid di bulan pertama 3 hari, bulan kedua 4 hari, bulan ketiga 5 hari, bulan
kempat 3 hari, bulan kelima 4 hari, bulan keenam 5 hari, lalu pada bulan
ketujuh istihadhah, maka haidnya adalah 3 hari, jika istihadhah berlanjut sampe
bulan kedelapan maka haidnya adalah 4 hari, dst..
Akan tetapi jika : 1. Lupa urutan bulanan
haidnya (lupa urutan 3-4-5 lalu 3-4-5)
2.
Tidak teratur (3-4-5 lalu 3-5-4) dan lupa durasi haid di bulan terakhir (bulan
sebelum istihadhah
3.
belum berulang 2 kali dan lupa durasi haid di bulan terakhir
Maka hukumnya : dia haid 3 hari di setiap bulan,
lalu pada hari keempat & kelima berjaga-jaga, (yang wajib dilakukan seperti
wudhu, sholat wajib dan puasa ramadhan itu wajib dilakukan, yang
dilarang/diharamkan seperti berdiam di masjid dan bersetubuh itu tidak boleh
dlakukan), lalu pada hari keenam sampai akhir bulan dia dihukumi suci.
2.
Istihadhah
yang bingung (istihadhah
yang tidak ada 4 syarat dan lupa kebiasaan)
Jenis ini ada 3 macam ;
a. Lupa kebiasaan kadar dan waktunya
Hukum : dia
mengambil langkah hati-hati, karena setiap harinya dimungkinkan terjadi haid
atau suci. Langkah hati-hati yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Dihukumi, dia dihukumi seperti perempuan yang
sedang haid dalam 6 hal ; 1. Bersentuhan antara pusar-lutut 2. Menyetuh Al
Quran 3. Membawa Al Quran 4. Membaca Al Quran di luar sholat 5. Berdiam di
dalam masjid untuk sholat atau thawaf atau I’tikaf 6. Melewati masjid disertai
takut mengotorinya.
Dan dihukumi
seperti perempuan yang sedang suci dalam 6 hal ; 1. Sholat 2. Thawaf 3. I’tikaf
4. Puasa 5. Mencerai isteri 6. Mandi besar
Mandinya, jika dia mengetahui waktu berhentinya
darah untuk sementara (misal : darah biasanya berhenti ketika maghrib) maka dia
wajib mandi besar setelah berhenti darah, karena ada kemungkinan selesainya
haid adalah saat berhentinya darah tersebut.
Jika tidak
mengetahuinya, maka dia harus mandi besar setiap akan sholat wajib (mandinya
setelah masuk waktu sholat).
Wudhunya, dia harus wudhu setiap akan sholat
wajib. Akan tetapi untuk sholat sunnah dia tidak harus wudhu lagi.
NB : selesai
mandi dia tidak harus bersegera sholat, akan tetapi selesai wudhu dia harus
bersegera sholat.
Puasa ramadhan, dia harus puasa
ramadhan sepenuhnya (30 hari), karena ada kemumgkinan dia suci selama 1 bulan
ramadhan penuh. Lalu dia puasa lagi di bulan lain (bulan syawal atau lainnya)
sepenuhnya (30 hari) untuk mengqadha puasa ramadhan, karena ada kemungkinan
haidnya keluar pada siang hari tanggal 1 - siang hari tangal 16 bulan ramadhan
& bulan itu (bulan lain/bulan ke-2), maka puasanya hanya sah 28 (14 hari di
bulan ramadhan & 14 hari di bulan kedua). Sehingga masih kurang 2 hari
puasa qadhanya untuk ramadhan, maka di bulan ke-3 (bulan dzul qa’dah atau
lainnya) dia puasa :
a. 3 hari pertama & 3 hari terakhir dari 18
harinya bulan ke-3.
b. 4 hari pertama & 2 hari terakhir dari 18
harinya bulan ke-3. Atau kebalikannya.
c. 2 hari pertama & 2 hari tengah & 2
hari terakhir dari 18 harinya bulan ke-3.
d. tanggal 1, 3, 5, 17, 19 di bulan ke-3
b. Lupa kebiasaan waktunya tetapi ingat kadarnya
Misalnya dia
berkata “haid saya biasanya di awal bulan, tetapi saya lupa kadarnya/lamanya.”
Hukumnya : # hari ke-1 dihukumi haid secara
yakin, karena minimal haid 24 jam
(maka : dia
wudhu, sholat, dll)
# hari ke-2 sampai ke-15 adanya kemungkinan haid
atau suci, karena mungkin saja haid sampai 15 hari
(maka : hari
ke-2 sampai ke-15 dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid & suci
dalam 6 hal diatas)
# hari ke-16
sampai ke-30 dihukumi suci secara yakin, karena maksimal haid 15 hari
(maka : dia
wudhu, sholat, dll)
c. Lupa kebiasaan kadarnya tetapi ingat waktunya
Misalnya dia
berkata “haid saya biasanya 5 hari di 10 hari pertama bulan, tetapi saya lupa
mulainya di hari keberapa, yang saya ingat pada hari ke-1 saya suci, itu saja”.
Hukumnya : # hari ke-1 dihukumi suci secara
yakin
(maka : dia
wudhu, sholat, dll)
# hari ke-2 sampai ke-6 adanya kemungkinan haid
atau suci & tidak ada kemungkinan berhentinya haid
# hari ke-7 sampai ke-10 adanya kemungkinan haid
atau suci & ada kemungkinan berhentinya haid
# hari ke-11 sampai ke-30 dihukumi suci secara
yakin
(maka : dia
wudhu, sholat, dll)
NB : hari
ke-2 sampai ke-10 dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid & suci
dalam 6 hal diatas. Hanya saja di hari ke-7 sampai ke-10 dia harus mandi besar
setiap akan melaksanakan sholat wajib, karena adanya kemungkinan berhentinya
haid.
No comments:
Post a Comment