click to see image's source |
Ulama mengatakan bahwa bila wanita hamil masih bisa haid, dokter mengatakan bahwa hal tersebut mustahil. Pada kenyataannya wanita hamil bisa haid. Jika terjadi perbedaan pendapat antara ulama dengan dokter, maka yang dipilih adalah ulama, karena yang dikatakan beliau dari Nabi, Nabi dari allah Yang Maha Mengetahui dan Berkehendak, Sedangkan dokter, apakah dia muslim? Shalih? Dapat dipercaya? Tidak berbohong? Tidak disuap? Dll.
Durasi suci antara nifas lalu haid
Minimal : sekejap/sebentar,
yang datang ketika akhir durasi paling banyak nya darah nifas (60 hari) atau
yang datang setelah sempurna 60 hari
misalnya :
nifas 59 hari 23 jam 59 menit 55
detik, lalu suci 5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka
itu adalah darah haid.
atau nifas 60 hari, lalu suci
5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka itu adalah darah
haid
Darah haid perdana/pertama kali
Jika keluar darah dari wanita yg telah berumur diatas 8 th 338 hari
(menggunakan hitungan kalender hijriyah) maka darah itu darah haid.
Tetapi jika keluar darah ketika dia berumur 8 th 338 hari, atau kurang dari itu (masih brumur 8 th 337 hari, atau 7 th, atau 5 th, dst) maka darah itu darah
istihadhah
Maka darah yang keluar dikatakan haid jika memenuhi 4
syarat :
1.
Umur perempuan sudah di atas 8 th
338 hari
2. Durasi/masa keluarnya tidak kurang dari 24 jam*
3. Durasi/masa keluarnya tidak lebih dari 15 hari beserta malamnya
4. Durasi/masa suci (berhenti keluar) antara 2 haid tidak kurang dari 15 hari bserta
malamnya
*24 jam nya tidak harus berurutan, karena terkadang (atau seringkali):
Senin keluar 5 jam - berhenti 4 jam - keluar 15 jam
Selasa keluar 1 jam - berhenti 23 jam
Rabu keluar 3 jam - berhenti
Maka dari Senin sampai Rabu adalah haid karena total nya 5 + 15 + 1 + 3 = 24 jam
Itu gambaran keluar darah haid dengan
durasi 24 jam tapi tidak berurutan alias keluar-berhenti
e. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan perempuan yang sedang haid atau nifas :
1.
Sholat (wajib maupun sunah)
2. Thawaf (wajib maupun sunah)
3. Menyentuh Al-Quran (termasuk
juga cover nya, kotak nya, tali pengikat nya, tali gantungan nya jika ada Al-Quran di dalam kotak tersebut)
4. Membawa Al Quran :
a.
membawa Al Quran saja, maka
tidak boleh
b.
membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau
bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa Al Quran saja, maka tidak
boleh
c.
membawa Al Quran beserta
barang lain (uang atau bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa barang itu saja
(uang), maka boleh
d.
membawa Al Quran beserta barang lain (uang
atau bolpoin, dll) sedangkan niatnya membawa barang itu dan Al Quran, maka boleh
e.
membawa Al Quran beserta barang lain (uang
atau bolpoin, dll) akan tetapi tidak berniat apa-apa (tidak berniat membawa Al Quran juga tidak berniat membawa
barang itu), maka boleh
5. Membaca Al-Quran:
a.
membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran nya saja, maka
tidak boleh
b.
membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran beserta maksud lainnya (disertai maksud berdzikir, atau disertai maksud membaca kisah di dalamnya, atau
disertai maksud membaca nasehat di dalamnya, dll), maka tidak boleh
c.
membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud membaca Al Quran, akan tetapi bermaksud berdzikir saja, atau bermaksud membaca kisah di dalamnya saja, atau bermaksud membaca nasehat di dalamnya
saja, dst, maka
boleh
d.
membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud apapun (tidak bermaksud membaca al quran dan juga
tidak bermaksud lainnya), maka boleh
e. Bersuci dengan niat ibadah, kecuali : mandi ihram (haji dan umrah), mandi hari raya, dll.
e. Bersuci dengan niat ibadah, kecuali : mandi ihram (haji dan umrah), mandi hari raya, dll.
f. Puasa (wajib maupun sunah)
g. Berdiam di dalam masjid. Begitu
juga bolak-balik di dalam masjid.
h. Melewati masjid jika takut
mangotori/menajisi (menetes darah haid-nifas nya)
i. Bersentuhan kulit diantara
pusar dan lutut perempuan*
* sebagian ulama membolehkan bersentuhan kulit diantara pusar dan
lutut jika tidak ada nafsu/syahwat
Sedangkan laki-laki
tidak boleh melakukan 1 hal terhadap perempuan yang sedang haid/nifas :
1. Mencerai*, kecuali di dalam 7
situasi :
a. Isteri sedang hamil dari suami
b. Isteri yang meminta cerai
dengan sejumlah harta
c. Dll.
* Hikmah dilarangnya mencerai isteri yang sedang haid/nifas adalah
karena isteri tersebut dirugikan dengan semakin lamanya masa ‘iddah.
Dari
11 hal tersebut, semuanya boleh dilakukan jika sudah berhenti darah
haid/nifas nya dan sudah mandi besar/junub. Kecuali 3 hal, boleh dilakukan
setelah darah haid/nifas berhenti meskipun belum mandi besar/junub
1. Sholat (wajib maupun sunnah)
bagi yang tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci (wudhu dan mandi)
2. Bersuci dengan niat ibadah
3. Puasa (wajib maupun sunnah)
Perempuan
yang sudah suci dari haid dan nifas wajib mengqadha puasa wajib (puasa
ramadhan, puasa qadha,puasa nadzar, dll)
yang batal karena haid/nifas. Sedangkan mengqadha sholat di masa-masa haid itu
hukumnya haram dan tidak sah.
Kasus “datang penghalang” dan kasus “hilang
penghalang”
Yang dimaksud dengan “penghalang” adalah seseuatu yang
menggugurkan kewajiban sholat, seperti : haid, nifas, pingsan, gila,
ayan/epilepsy, dll.
Kasus “datang penghalang”
Jika perempuan yang suci dari haid dan nifas, kemudian
kedatangan haid/nifas setelah masuk waktu sholat dan berlalu sejumlah waktu
(yang mana dengan waktu itu dia mampu untuk melakukan bersuci, menutup aurat
dan sholat), maka dia wajib mengqadha sholat tersebut jika dia sudah suci dari
haid dan nifas.
Kasus “hilang
penghalang”
Jika perempuan yang
sedang haid/nifas, kemudian darah haid/nifas nya berhenti sebelum habis nya waktu
sholat dengan sisa kadar waktu yang bisa
digunakan untuk melakukan takbiratul ihram (1 detik) atau lebih, maka dia wajib
bersegera untuk bersuci dan melaksanakan sholat sebelum habis waktu nya, akan
tetapi jika ternyata tidak mencukupi karena singkatnya waktu, maka dia harus mengqadha
sholat tersebut*
* jika hal itu
terjadi di waktu isya’ maka dia juga wajib mengqadha sholat maghrib, dan jika
hal itu terjadi di waktu ashar maka dia juga wajib mengqadha sholat dhuhur
No comments:
Post a Comment