Surga

Penghuni Surga abadi di dalam Surga, senantiasa muda, dalam keadaan bahagia, bersandar diatas ranjang, senantiasa dalam keteduhan karena tidak ada matahari, pakaian nya tidak pernah rusak, tidak merasakan lelah, tidak ada rasa dengki terhadap penghuni Surga lainya. Read more

Tuesday, June 4, 2013

Haid, Istihadhah, Nifas (Part 2)

click to see image's source

Ulama mengatakan bahwa bila wanita hamil masih bisa haid, dokter mengatakan bahwa hal tersebut mustahil. Pada kenyataannya wanita hamil bisa haid. Jika terjadi perbedaan pendapat antara ulama dengan dokter, maka yang dipilih adalah ulama, karena yang dikatakan beliau dari Nabi, Nabi dari allah Yang Maha Mengetahui dan Berkehendak, Sedangkan dokter, apakah dia muslim? Shalih? Dapat dipercaya? Tidak berbohong? Tidak disuap? Dll.

Durasi suci antara nifas lalu haid
Minimal : sekejap/sebentar, yang datang ketika akhir durasi paling banyak nya darah nifas (60 hari) atau yang datang setelah sempurna 60 hari
misalnya :
nifas 59 hari 23 jam 59 menit 55 detik, lalu suci 5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka itu adalah darah haid.
atau nifas 60 hari, lalu suci 5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka itu adalah darah haid

Darah haid perdana/pertama kali
Jika keluar darah dari wanita yg telah berumur diatas 8 th 338 hari (menggunakan hitungan kalender hijriyah) maka darah itu darah haid.
Tetapi jika keluar darah ketika dia berumur 8 th 338 hari, atau kurang dari itu (masih brumur 8 th 337 hari, atau 7 th, atau 5 th, dst) maka darah itu darah istihadhah
  
Maka darah yang keluar dikatakan haid jika memenuhi 4 syarat :
1.        Umur perempuan sudah di atas 8 th 338 hari
2.      Durasi/masa keluarnya tidak kurang dari 24 jam*
3.      Durasi/masa keluarnya tidak lebih dari 15 hari beserta malamnya
4.      Durasi/masa suci (berhenti keluar) antara 2 haid tidak kurang dari 15 hari bserta malamnya
*24 jam nya tidak harus berurutan, karena terkadang (atau seringkali):
Senin     keluar 5 jam - berhenti 4 jam - keluar 15 jam
Selasa    keluar 1 jam - berhenti 23 jam
Rabu      keluar 3 jam - berhenti
Maka dari Senin sampai Rabu adalah haid karena total nya 5 + 15 + 1 + 3 = 24 jam
Itu gambaran keluar darah haid dengan durasi 24 jam tapi tidak berurutan alias keluar-berhenti

e.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan perempuan yang sedang haid atau nifas :
1.        Sholat (wajib maupun sunah)

2.      Thawaf (wajib maupun sunah)

3.      Menyentuh Al-Quran (termasuk juga cover nya,  kotak nya, tali pengikat nya, tali gantungan nya jika ada Al-Quran di dalam kotak tersebut)

4.      Membawa Al Quran :
a.       membawa Al Quran saja, maka tidak boleh
b.      membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa Al Quran saja, maka tidak boleh
c.       membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa barang itu saja (uang), maka boleh
d.      membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) sedangkan niatnya membawa barang itu dan Al Quran, maka boleh
e.       membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) akan tetapi tidak berniat apa-apa (tidak berniat membawa Al Quran juga tidak berniat membawa barang itu), maka boleh

5.      Membaca Al-Quran:
a.       membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran nya saja, maka tidak boleh
b.      membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran beserta maksud lainnya (disertai maksud berdzikir, atau disertai maksud membaca kisah di dalamnya, atau disertai maksud membaca nasehat di dalamnya, dll), maka tidak boleh
c.       membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud membaca Al Quran, akan tetapi bermaksud berdzikir saja, atau bermaksud membaca kisah di dalamnya saja, atau bermaksud membaca nasehat di dalamnya saja, dst, maka boleh
d.      membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud apapun (tidak bermaksud membaca al quran dan juga tidak bermaksud lainnya), maka boleh
e.      Bersuci dengan niat ibadah, kecuali : mandi ihram (haji dan umrah), mandi hari raya, dll.

f.       Puasa (wajib maupun sunah)

g.       Berdiam di dalam masjid. Begitu juga bolak-balik di dalam masjid.
h.       Melewati masjid jika takut mangotori/menajisi (menetes darah haid-nifas nya)
i.       Bersentuhan kulit diantara pusar dan lutut perempuan*
* sebagian ulama membolehkan bersentuhan kulit diantara pusar dan lutut jika tidak ada nafsu/syahwat

Sedangkan laki-laki tidak boleh melakukan 1 hal terhadap perempuan yang sedang haid/nifas :
1.       Mencerai*, kecuali di dalam 7 situasi :
a.       Isteri sedang hamil dari suami
b.      Isteri yang meminta cerai dengan sejumlah harta
c.       Dll.
* Hikmah dilarangnya mencerai isteri yang sedang haid/nifas adalah karena isteri tersebut dirugikan dengan semakin lamanya masa ‘iddah.

Dari 11 hal tersebut, semuanya boleh dilakukan jika sudah berhenti darah haid/nifas nya dan sudah mandi besar/junub. Kecuali 3 hal, boleh dilakukan setelah darah haid/nifas berhenti meskipun belum mandi besar/junub
1.       Sholat (wajib maupun sunnah) bagi yang tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci (wudhu dan mandi)
2.       Bersuci dengan niat ibadah
3.       Puasa (wajib maupun sunnah)

Perempuan yang sudah suci dari haid dan nifas wajib mengqadha puasa wajib (puasa ramadhan, puasa qadha,puasa  nadzar, dll) yang batal karena haid/nifas. Sedangkan mengqadha sholat di masa-masa haid itu hukumnya haram dan tidak sah.

Kasus “datang penghalang” dan kasus “hilang penghalang”

Yang dimaksud dengan “penghalang” adalah seseuatu yang menggugurkan kewajiban sholat, seperti : haid, nifas, pingsan, gila, ayan/epilepsy, dll.

Kasus “datang penghalang”
Jika perempuan yang suci dari haid dan nifas, kemudian kedatangan haid/nifas setelah masuk waktu sholat dan berlalu sejumlah waktu (yang mana dengan waktu itu dia mampu untuk melakukan bersuci, menutup aurat dan sholat), maka dia wajib mengqadha sholat tersebut jika dia sudah suci dari haid dan nifas.

Kasus “hilang penghalang”
Jika perempuan yang sedang haid/nifas, kemudian darah haid/nifas nya berhenti sebelum habis nya waktu sholat  dengan sisa kadar waktu yang bisa digunakan untuk melakukan takbiratul ihram (1 detik) atau lebih, maka dia wajib bersegera untuk bersuci dan melaksanakan sholat sebelum habis waktu nya, akan tetapi jika ternyata tidak mencukupi karena singkatnya waktu, maka dia harus mengqadha sholat tersebut*
* jika hal itu terjadi di waktu isya’ maka dia juga wajib mengqadha sholat maghrib, dan jika hal itu terjadi di waktu ashar maka dia juga wajib mengqadha sholat dhuhur


No comments:

Post a Comment