Surga

Penghuni Surga abadi di dalam Surga, senantiasa muda, dalam keadaan bahagia, bersandar diatas ranjang, senantiasa dalam keteduhan karena tidak ada matahari, pakaian nya tidak pernah rusak, tidak merasakan lelah, tidak ada rasa dengki terhadap penghuni Surga lainya. Read more

Tuesday, June 4, 2013

Haid, Istihadhah, Nifas (Part 3)


click to see image's source

>>>    ISTIHADHAH    <<<


a.    Definisi Istihadhah dan Cara Bersuci darinya

Istihadhah adalah darah yang keluar melalui kemaluan depan di selain hari-hari haid* dan nifas.
* maka anak perempuan kecil (belum baligh) pun bisa mengalami istihadhah

Istihadhah tidak menggugurkan kewajiban sholat, puasa atau lainya, berbeda dengan haid dan nifas. Maka boleh (tidak makruh) bagi suami berhubungan intim dengannya meskipun darah istihadhahnya sedang mengalir.

Jika perempuan yang istihadhah ingin melakukan sholat, maka rincian yang harus dilakukan secara berurutan adalah :
1.        mensucikan kemaluan depan dengan air atau batu*
      * bersuci dengan batu ada syarat-syaratnya
b.      segera menyumbat aliran darah dengan kapas atau lainnya*
* jika tersakiti oleh penyumbat itu maka tidak harus memakai penyumbat darah, atau sedang puasa wajib maka tidak boleh memakai penyumbat darah itu
c.       segera memakai pengikat (bentuknya seperti pengikat sumo) untuk membantu penyumbatan aliran darah
      * jika tersakiti oleh pengikat itu maka tidak harus memakai pengikat
# jika pengikat terkena banyak darah, maka harus diganti jika mau sholat wajib lagi. Tetapi jika terkena sedikit darah, maka cukup memperbarui ikatannya saja (meski tidak ada darah sedikitpun dan meski tidak bergeser dari tempat semula)
d.      segera berwudhu*
      * wudhunya harus setelah masuk waktu sholat
# harus berwudhu untuk setiap kali sholat wajib (sholat 5 waktu dan sholat nadzar), sedangkan untuk sholat sunnah (berapapun jumlahnya) maka cukup sekali wudhu saja
e.       segera sholat
boleh menunda sholat karena adanya maslahat sholat, seperti : menutup aurat, menjawab adzan dan iqomah, menunggu jamaah yang disunnahkan untuknya. Jika menundanya bukan karena maslahat sholat, seperti : makan dan minum, maka batal wudhunya dan dia harus bersuci lagi dari no. 1 – 4

b.    Berhentinya Istihadahah

Jika darah istihadhah berhenti ketika wudhu, atau antara wudhu dan sholat, atau ketika sholat* maka ada 2 situasi:
1.        istihadahnya tidak biasa dengan berhenti – keluar – berhenti – keluar, maka dia harus bersuci dan berwudhu lagi (jika keluar darah istihadhah ketika berwudhu atau setelah berwudhu), karena mungkin saja dia sudah sembuh dari istihadhah, kemudian :
- jika ternyata keluar lagi darahnya setelah jeda waktu yang singkat (waktu singkat itu tidak cukup untuk wudhu & sholat) maka wudhunya yang darurat/yang pertama (bukan wudhu yang baru saja) belum batal.
- tetapi jika dia sholat sebelum keluar lagi darahnya (setelah jeda waktu yang lama), maka sholatnya tidak sah, karena dia sholat dalam kedaan ragu-ragu (“apakah darahnya akan keluar lagi sehingga wudhu saya tidak batal, atau tidak keluar lagi sehingga kemungkinan darah yang tadi itu darah haid??”)
2.      istihadhahnya sudah terbiasa dengan berhenti – keluar – berhenti – keluar, atau dia diberitahu seseorang yang bisa dipercaya & ahli dalam masalah ini “bahwa darah istihadhahnya akan keluar lagi”, sedangkan masa antara < berhenti - keluar lagi > cukup digunakan untuk wudhu dan sholat (dengan rukun-rukunnya saja), maka pada saat berhentinya darah tersebut dia harus bersuci & wudhu lalu sholat

No comments:

Post a Comment