click to see image's source |
>>> ISTIHADHAH
<<<
a.
Definisi
Istihadhah dan Cara Bersuci darinya
Istihadhah adalah darah yang
keluar melalui kemaluan depan di selain hari-hari haid* dan nifas.
* maka anak perempuan kecil
(belum baligh) pun bisa mengalami istihadhah
Istihadhah tidak menggugurkan
kewajiban sholat, puasa atau lainya, berbeda dengan haid dan nifas. Maka boleh
(tidak makruh) bagi suami berhubungan intim dengannya meskipun darah
istihadhahnya sedang mengalir.
Jika perempuan yang istihadhah
ingin melakukan sholat, maka rincian yang harus dilakukan secara berurutan
adalah :
1.
mensucikan kemaluan
depan dengan air atau batu*
* bersuci dengan batu ada syarat-syaratnya
b.
segera menyumbat
aliran darah dengan kapas atau lainnya*
* jika tersakiti
oleh penyumbat itu maka tidak harus memakai penyumbat darah, atau sedang puasa wajib
maka tidak boleh memakai penyumbat darah itu
c.
segera memakai
pengikat (bentuknya seperti pengikat sumo) untuk membantu penyumbatan aliran
darah
* jika tersakiti oleh pengikat itu maka
tidak harus memakai pengikat
# jika
pengikat terkena banyak darah, maka harus diganti jika mau sholat wajib lagi.
Tetapi jika terkena sedikit darah, maka cukup memperbarui ikatannya saja (meski
tidak ada darah sedikitpun dan meski tidak bergeser dari tempat semula)
d.
segera berwudhu*
* wudhunya harus setelah masuk waktu
sholat
# harus
berwudhu untuk setiap kali sholat wajib (sholat 5 waktu dan sholat nadzar), sedangkan
untuk sholat sunnah (berapapun jumlahnya) maka cukup sekali wudhu saja
e.
segera
sholat
boleh
menunda sholat karena adanya maslahat sholat, seperti : menutup aurat, menjawab
adzan dan iqomah, menunggu jamaah yang disunnahkan untuknya. Jika menundanya
bukan karena maslahat sholat, seperti : makan dan minum, maka batal wudhunya
dan dia harus bersuci lagi dari no. 1 – 4
b.
Berhentinya
Istihadahah
Jika darah
istihadhah berhenti ketika wudhu, atau antara wudhu dan sholat, atau ketika
sholat* maka ada 2 situasi:
1.
istihadahnya
tidak biasa dengan berhenti – keluar – berhenti – keluar, maka dia harus bersuci
dan berwudhu lagi (jika keluar darah istihadhah ketika berwudhu atau setelah
berwudhu), karena mungkin saja dia sudah sembuh dari istihadhah, kemudian :
- jika ternyata keluar lagi
darahnya setelah jeda waktu yang singkat (waktu singkat itu tidak cukup untuk
wudhu & sholat) maka wudhunya yang darurat/yang pertama (bukan wudhu yang
baru saja) belum batal.
- tetapi jika dia sholat
sebelum keluar lagi darahnya (setelah jeda waktu yang lama), maka sholatnya
tidak sah, karena dia sholat dalam kedaan ragu-ragu (“apakah darahnya akan keluar
lagi sehingga wudhu saya tidak batal, atau tidak keluar lagi sehingga
kemungkinan darah yang tadi itu darah haid??”)
2.
istihadhahnya
sudah terbiasa dengan berhenti – keluar – berhenti – keluar, atau dia
diberitahu seseorang yang bisa dipercaya & ahli dalam masalah ini “bahwa
darah istihadhahnya akan keluar lagi”, sedangkan masa antara < berhenti - keluar
lagi > cukup digunakan untuk wudhu dan sholat (dengan rukun-rukunnya saja),
maka pada saat berhentinya darah tersebut dia harus bersuci & wudhu lalu sholat
No comments:
Post a Comment