Surga

Penghuni Surga abadi di dalam Surga, senantiasa muda, dalam keadaan bahagia, bersandar diatas ranjang, senantiasa dalam keteduhan karena tidak ada matahari, pakaian nya tidak pernah rusak, tidak merasakan lelah, tidak ada rasa dengki terhadap penghuni Surga lainya. Read more

Wednesday, March 27, 2013

Menjaga Lisan



مَنْ صَمَتَ نَجَا  }
“Barang siapa diam, maka dia selamat”
(diriwayatkan oleh Imam Turmudzi)
Di dalam lisan terdapat 20 Bahaya, diantaranya:
1.       Menghina, baik dengan perbuatan (ex : mendorong kepala seseorang), ucapan (ex : berkata “kamu bodoh”), maupun isyarat (ex : mengarahkan jempol ke bawah).

2.       Menggunjing, yaitu menyebut orang lain dengan cara yang dibenci orang itu, baik dengan perbuatan (ex : meniru gaya berjalan nya teman nya yang gemuk), ucapan (ex : berkata “eh, Si A itu lho kerjaan nya tidur terus dirumah”), maupun isyarat (ex : memberi kode kepada teman nya bahwa Si B bau badan nya tidak enak).

3.       Berdebat, yaitu protes terhadap ucapan orang lain dengan menampakkan kesalahan nya.

4.       Berbicara tentang kemaksiatan (ex : Si H berbicara dengan Si I “kemarin Si J berkelahi dengan teman nya” jawab Si I “iya, tapi lebih seru lagi Si K, tubuh nya seperti gitar spanyol”).

5.       Memuji, terkadang sebaiknya anda tidak memuji orang lain, karena biasanya terdapat 2 sisi buruk (yang memuji seringkali berbohong ketika memuji dengan menyebutkan sifat-sifat yag dalam kenyataan nya tidak ada, yang dipuji menjadi terlena & sombong setelah dipuji), dan itu sama saja dengan menjerumuskan diri sendiri dan orang lain ke jurang kesalahan & kegagalan.

6.       Melaknat, baik kepada manusia (ex : berkata “laknat atas Si E”), jin, hewan (ex : berkata “hei kucing terkutuk!”), tumbuhan maupun benda.

7.       Berbicara jorok, biasanya terjadi di pembicaraan yg berkaitan dengan ranjang dan kamar mandi (ex : “bersetubuh”, “berak”, “kencing”, dll. Semestinya istilah seperti itu diperhalus agar menjadi sopan, ex: “bersentuhan”, “buang air besar”, “buang air kecil”, dll).

8.       Berbohong, baik ketika serius maupun bergurau, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berbohong dalam situasi apapun.

9.       Janji yang tidak ditepati, yaitu berniat tidak menepatinya ketika berjanji sesuatu kepada seseorang, atau berniat menepatinya ketika berjanji, akan tetapi tidak menepatinya padahal tidak ada udzur/penghalang.

10.   Sumpah Palsu (ex : berkata Si Penjual “Demi Allah, saya sudah memberi anda diskon utntuk baju ini” padahal harganya masih harga asli. Atau di majelis hakim “saya bersumpah bahwa dia telah mencuri uang saya” padahal dia tidak mencurinya).

11.   Membuka Rahasia Orang Lain, baik dengan perbuatan, ucapan (ex : berkata kepada Si F “kemarin Si G cerita kepada saya kalau Si G itu jengkel dengan kakaknya”), maupun isyarat.

12.   Mengadu Domba, baik dengan perbuatan, ucapan (ex : berkata kepada Si C “eh Si C, sebenarnya Si D itu benci kamu, untuk apa kamu baik hati dengan dengan Si D, buang-buang tenaga saja”), maupun isyarat.

13.   Ucapan Orang Bermuka Dua, yaitu ucapan seseorang yang dekat dengan 2 orang atau lebih yang sedang bermusuhan dan menyulut api permusuhan mereka (ex: berkata kepada M “kamu itu sudah benar, Si N itu yang salah, memang dia itu kurang ajar, kalau ada apa-apa hubungi saya”, lalu berkata kepada Si N “tenang bro, ada saya, kamu jangan khawatir dengan Si M, kamu jegal dia, saya bantu kamu”)

Bahaya-bahaya tersebut semestinya anda HINDARI dan ajak orang lain untuk menjauhinya, karena merugikan diri sendiri (berdosa lalu disiksa di neraka, apakah anda mau??) juga merugikan orang lain (mengkhianati, menipu, dan menyakiti hati orang lain).

Dan sebaiknya, anda tidak menggunakan lisan anda kecuali untuk hal-hal yag BERGUNA bagi kehidupan dunia (ex : berbicara tentang bisnis, jual-beli makanan dan kebutuhan sehari-hari, dll) dan akhirat (ex : membaca Al Quran, sholawat, membaca kitab, dll).

Tuesday, March 26, 2013

Wudhu



Allah Yang Maha Mulia berfirman
{   يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ   }
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki” (Surat Al Maidah : 6)

Syarat sah berwudhu ada 8 :
1.       Beragama Islam
2.       Sudah Tamyiz (bisa makan, minum dan bercebok sendiri)
3.       Suci dari haid dan nifas
4.       Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit
5.       Di anggota tubuh wudhu tidak ada sesuatu yang merubah air
6.       Meyakini bahwa berwudhu itu fardhu (wajib)
7.       Tidak meyakini salah satu fardhu (wajib) wudhu sebagai sunnah wudhu
8.       Menggunakan air yang suci dan menyucikan (air biasa yang tidak terkena najis dan belum dipakai untuk bersuci)

Fardhu (wajib) wudhu ada 6, berikut penjelasannya beserta sunnah-sunah wudhu:
Bersiwak. Lalu membaca basmalah dan membasuh kedua telapak tangan serta niat (di hati) melaksanakan sunnah wudhu secara bersamaan. Lalu berkumur (mengambil air dengan tangan kanan) dan dikeluarkan. Lalu menghirup air ke dalam hidung (mengambil air dengan tangan kanan) dan dikeluarkan.
1.       Niat di dalam hati “saya niat berwudhu” ketika membasuh bagian pertama wajah, sedangkan lisan mengucapkan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ
2.       Membasuh muka (batas atas : rambut kepala normal, batas bawah : dagu, batas kanan-kiri : telinga). Disertai membasuh telinga, dengan 3x basuhan, dan digosok 3x.
3.       Membasuh kedua tangan (batas atas : siku-siku, batas bawah : jari tangan). Disertai membasuh lengan atas sampai bahu, dengan 3x basuhan dan digosok 3x. Serta menyela-nyelai jari tangan 3x (mendahulukan yang kanan) dengan cara khusus.
4.       Mengusap sebagian dari kepala (batas atas : rambut kepala normal, batas bawah : cekungan kulit kepala, batas kanan-kiri : telinga). Disertai mengusap semua bagian dari kepala, dengan 3x usapan, dengan cara khusus.
Mengusap telinga dengan 3 cara khusus (cara ke-1 menggunakan jari jempol dan telunjuk, cara ke-2 menggunakan jari kelingking, cara ke-3 menggunakan telapak tangan bagian dalam), setiap cara dilakukan 3x (total terdapat 9 usapan).
5.       Membasuh kedua kaki (batas atas : mata kaki, batas bawah : telapak kaki). Disertai membasuh betis sampai lutut, dengan 3x  basuhan, dan digosok 3x. Serta menyela-nyelai jari kaki (mendahulukan yang kanan) dengan cara khusus
6.       Tertib (melakasanakan semuanya dengan berurutan).
Berdoa dengan dengan doa berikut :
 أَشْهَدُ أَنْ لآإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ, وَاجْعَلْنِيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Lalu membaca Ayat kursi 1x dan Surat Al Qadr 3x

Mandi Besar


SHARING TAFSIR AL QURAN DAN HADITS NABI
9. Mandi Junub (Mandi Besar)

Allah Yang Maha Suci berfirman
{   وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ   }
“Jika kamu junub (berhadas besar) maka mandilah”

Perkara yang mewajibkan mandi junub ada 6 :
1.       Memasukkan kulup (kadarnya) ke dalam kemaluan (depan atau belakang)
NB : wajib mandi kalau kulup tersebut masuk ke batasan yang tidak tampak ketika duduk jongkok. Tentunya ada perbedaan antara perempuan yang masih perawan dan yang sudah tidak perawan (yang tampak ketika jongkok)
2.       Keluar air mani
Sifat-sifat mani ada 3 : 1. ketika keluar merasakan nikmat 2. keluarnya tersendat-sendat 3. Baunya ketika basah seperti adonan roti, ketika kering seperti putih telur. Jika salah satu sifat mani itu ada maka cairan tersebut adalah air mani, jika tidak ada satupun dari 3 sifat itu maka cairan yang keluar bukan air mani
Cairan yang keluar dari kemaluan depan adalah :
a.       Madzi : cairan berwarna putih, encer, lengket, keluar ketika bernafsu
b.      Mani : 3 ciri diatas.
c.       Kencing : anda sudah tahu
d.      Wadi : cairan berwarna putih, kental, keruh, tidak bau, keluar setelah kencing atau ketika membawa barang yang berat
NB : madzi, kencing dan wadi najis dan membatalkan wudhu. Mani suci dan mewajibkan mandi
3.       Meninggal
4.       Haid
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan depan perempuan dalam keadaan normal (sehat) bukan karena melahirkan. Minimal : 24 jam (sekiranya kalau dicek dengan kapas maka terlihat darah), biasanya : 6 atau 7 hari, maksimal : 15 hari beserta malamnya
NB : ini adalah penjelasan sangat singkat tentang haid, masih belum selesai penjelasannya karena dibutuhkan lembaran khusus untuk mengupasnya sampai tuntas
5.       Melahirkan
Melahirkan anak (utuh) atau segumpal darah atau segumpal daging
6.       Nifas
Nifas adala darah yang keluar setelah melahirkan. Minimal : sebentar, biasanya : 40 hari, maksimal : 60 hari
NB : perempuan yang haid, melahirkan dan nifas wajib mandi junub jika sudah selesai (berhenti) haid, melahirkan dan nifas nya kemudian ingin sholat

Sholat (2-habis)


Allah Yang Maha Kuasa berfirman
{   وَأَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ   }
“Dan laksanakanlah sholat” (Al Quran Surat Al Baqarah : 43)

 Syarat-syarat wajib sholat itu ada 6 :
1. Pernah Beragama Islam
Maka orang yang beragama Islam dan murtad wajib melaksanakan sholat. Akan tetapi orang murtad itu harus kembali ke Islam dahulu agar sholatnya sah. Sedangkan orang non muslim tidak wajib sholat, akan tetapi nanti di akhirat disiksa karena tidak melaksanakan sholat di dunia

2. Sudah baligh
Maka anak yang masih kecil atau tamyiz tidak wajib sholat. Akan tetapi kewajiban orang tua adalah memerintahnya untuk sholat ketika sdh berumur 7 th, dan jika sudah beumur 10 th masih tidak sholat maka dipukul (dengan syarat-syarat tertentu)
NB : Baligh adalah orang yang sudah berumur 15 tahun Hijriyah, atau keluar maninya setelah berumur 9 tahun Hijriyah, atau keluar darah haid dari perempuan setelah berumur lebih dari 8 tahun 338 hari Hijriyah.
Tamyiz adalah sudah bisa makan, minum dan bersuci (bercebok) sendiri

3. Berakal
Maka orang yang gila, mabuk dan pingsan yang tidak disengaja itu tidak wajib sholat. Akan tetapi jika sengaja melakukan sesuatu (minum obat, membenturkan kepala, dll) yang menyebabkan gila, mabuk atau pingsan maka masih terkena kewajiban sholat apabila sudah masuk waktu sholat dan sholatnya tidak sah selama dia masih gila, mabuk atau pingsan. Jadi harus sadar terlebih dahulu jika ingin sholatnya sah.

4. Suci dari haid dan nifas
Maka perempuan yang sedang haid atau nifas itu tidak wajib sholat, juga tidak boleh mengqadha sholat yang ditingalkan di masa-masa haid.

5. Telah sampai kepadanya ajakan agam Islam
Maka orang yang hidup jauh dari Islam dan orang-orang Islam, sehingga belum pernah ada seorangpun yang yang mengajaknya masuk Islam, orang itu tidak wajib sholat

6. Tidak tuli dan buta
Maka orang yang lahir dalam keadaan tuli dan buta tidak wajib melaksanakan sholat. Akan tetapi jika tuli atau buta saja maka dia wajib melaksanakan sholat, karena orang yang tuli masih bisa belajar agama dengan penglihatan, sedangkan orang yang buta masih bisa belajar agama dengan pendengaran

Sholat (1)



Allah Yang Maha Kuasa berfirman
{   وَأَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ   }
“Dan laksanakanlah sholat” (Al Quran Surat Al Baqarah : 43)

Syarat-syarat sah sholat itu ada 11 :
1.    Beragama Islam
Maka sholatnya orang non muslim tidak sah

2.    Tamyiz (sudah bisa makan, minum dan bersuci sendiri setelah buang air kecil atau besar)
maka sholatnya anak kecil yang belum tamyiz (masih berumur 3 th misalnya) itu tidak sah, begitu juga orang gila dan mabuk

3.    Mengetahui cara melaksanakan sholat
maka orang yang tidak tahu bagaimana cara sholat lalu coba-coba, sholatnya tidak sah

4.    Suci dari hadas kecil dan besar
sesuatu yang membatalkan wudhu ada 4 hal, jika melakukan salah satunya maka terkena hadas kecil, nah hadas kecil hilang dengan berwudhu atau tayamum (bersuci menggunakan debu jika tidak bisa menggunakan air)
sesuatu yang mewajibkan mandi junub/besar ada 6 hal, jika melakukan salah satunya maka terkena hadas besar, nah hadas besar hilang dengan mandi junub/besar atau tayamum (jika tidak bisa menggunakan air)

5.    Suci dari najis (yang tidak dimaafkan) pada badan, pakaian dan tempat sholat
jika terdapat najis (yang tidak dimaafkan) di badan, pakaian atau tempat sholat maka sholatnya tidak sah
NB : yang dimaksud tempat sholat adalah tempat yang disentuh oleh anggota tubuh dan pakaian orang yang sholat tersebut

6.    Menutup aurat (tidak terlihat warna kulit)
aurat laki-laki ketika sholat : antara pusar dan lutut. Maka harus menutup sebagian dari pusar dan lutut
aurat perempuan ketika sholat : semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (bagian dalam dan luar). Maka harus menutup kedua pergelangan tangan

7.    Menghadap kiblat (dengan dada)
maka orang yang sholat tanpa menghadap kiblat walaupun cuma sebentar itu tidak sah

8.    Telah masuk waktu sholat
Jika sholat dhuhur sebelum masuk waktunya maka tidak sah

9.    Meyakini bahwa sholat 5 waktu itu hukumnya wajib dilakukan
Jika meyakini bahwa sholat 5 itu tidak wajib maka sholatnya tidak sah, begitu juga jika ragu-ragu akan kewajiban sholat 5 waktu

10. Tidak meyakini salah satu dari rukun sholat sebagai sunnah sholat
Jika meyakini salah satu rukun sholat (misalnya membaca al fatihah) sebagai sunnah sholat (tidak dilakukan tidak apa-apa) maka sholatnya tidak sah

11. Menjauhi sesuatu yang membatalkan sholat
Jika melakukan salah satu perkara yang membatalkan sholat (misalnya berbicara) maka sholatnya tidak sah

Perkara yang Harus Dilakukan oleh Istri

    1. Patuh kepada perintah suami, kecuali perintah itu haram (diajak bergosip, dll) atau makruh (diminta membaca bismilah di kamar mandi, dll) maka jangan dituruti

    1. Jika diajak berhubungan intim maka tidak boleh menolak kecuali jika ada uzur (sakit parah, dll). Jika istri yang mengajak melakukan, maka tidak wajib suami mnurutinya. Karena dari awal menikah sampai meninggal tidak wajib suami melakukan hubungan intim. Tapi disunnahkan tidak mengosongkan 4 hari tnpa hubungan intim & menuruti istri jika ingin berhubungan demi menjaga istri (mata & vitalnya) dari perbuatan dosa

    1. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami, & jika diizinkan keluar maka harus :
    1. Menutup aurat
    2. Tidak berhias (lipstik, bedak, perhiasan, minyak wangi, dll)
    1. Ditemani seseorang (mahram laki2, atau perempuan siapa saja)
    Agar tidak ada laki" lain yang tergoda dengan wajah, tubuh, minyak wangi, hiasannya, sehingga terpancing untuk menggodanya atau berbuat dosa dengannya

    1. Tidak melihat ke rumah tetangga & pasar (melalui jendela atau pintu). Karena termasuk adab adalah :
    1. Tidak melihat barang milik orang tanpa izin pemilik barang
    1. Tidak melihat isi rumah tanpa izin pemilik rumah, maka jika bertamu & diizinkan duduk, duduklah di tempat yang menghadap ke arah luar rumah agar tidak terlihat isi rumah atau kamar tanpa izin tuan rumah
    1. Ditemani seseorang (mahram laki2, ato perempuan siapa saja)

    1. Bila keluar, cari jalan biasa, jangan yang ramai atau jalan besar agar tidak ada laki" lain yang melihatnya atau mendengar suaranya
    1. Tidak berkenalan dengan teman suaminya

    1. Tidak sering naik atap rumah atau berada di teras, agar tidak dilihat laki" lain

    1. Tidak melihat ke rumah tetangga & pasar (melalui jendela atau pintu)

    1. Tidak banyak bicara dengan tetangga

    1. Tidak masuk rumah tetangga kecuali ada keperluan mendesak

    1. Meminta izin dahulu jika ingin memasuki rumah tetangga

    1. Menjaga suaminya (nyawanya, nama baiknya, hartanya, rumahnya, dll), baik ketika suami sedang ada atau tidak ada

    1. Tidak sombong terhadap suami atas kekayaan & kecantikan dirinya

    1. Selalu sholat 5 waktu & puasa ramadhan kecuali jika sedang haid atau nifas

    1. Merasa cukup dengan apa yang diberi oleh suami meski kurang dari kadar yang semestinya diberikan kepada dirinya demi mendahulukan keperluan suami (mungkin suami menggunakan uang nafkah untuk modal usaha) & keperluan kerabat suami

    1. Menjaga lisan (Tidak mencela, menggunjing -mengadu domba, dll)

    1. Menjaga rahasia suami

    1. Berhias, berwangi2 untuk suami

    1. Menemuinya dengan senyuman (tidak cemberut atau berpaling, dll)

    1. Melakukan pekerjaan rumah smampunya

    1. Tidak berlebihan menggunakan uang suami (jika diberi), akan tetapi sebaiknya hemat

    1. Senantiasa di rumah, alias meminimalisir keluar rumah meski suami mengizinkan kluar, karena perempuan itu semestinya menutup diri, karena jika mengumbar diri maka bisa memancing nafsu para laki" yang berakibat buruk nantinya

    1. Kesibukan nya adalah berurusan dengan dirinya sendiri (dunia : sperti makan, akhirat : sperti ngaji) dan urusan suami (dunia : sperti nyiapin makanan. Akhirat : seperti membangunkan suami untuk sholat) serta mndidik anak & merawat rumah. Jangan sibuk ngerumpi/gosip dengan tetangga.

    1. Tidak menyakiti suami secara fisik (seperti memukul suami) maupun hati (seperti melirik laki" lain)




Perkara yang Harus Dilakukan oleh Suami


    Suami semestinya memperhatikan 12 hal :

    1. Walimah/pesta pernikahan.
    Disunahkan suami mengadakan walimah, walaupun hanya dengan kurma & tepung (roti) sebagaimana yang dlakukan Nabi. Sunah menampakkan pernikahan,  tidak apa apa menikah siri, tapi sebaiknya ditampakkan

    1.  Suami berperilaku yang baik terhadap istri & sabar terhadap perilaku buruk isteri (ngambek, marah, dll) karena perempuan memang akalnya kurang
    Hadis: 'Barang siapa (suami) yang sabar terhadap perilaku buruk istrinya, maka Allah memberinya pahala seperti pahala Nabi Ayyub ketika sabar menerima musibah. Dan barang siapa (istri) sabar terhadap perilaku buruk suaminya, maka Allah memberinya pahala sperti pahala Sayyidah Asiyah ketika sabar menerima cobaan'

    Kisah...: Ada seorang istri yang sangat kurang ajar & kasar pada suaminya, memperlakukanya seperti pembantu, tapi dia sabar akan itu. Hanya saja lama" kesal juga.
    Akhirnya sang suami tidak betah di rumah & pergi ke gunung agar terhindar dari perilaku buruk istriny & bisa fokus ibadah di gunung. Sebelum sampai masuk lorong gunung, dia mendengar ada ahli ibadah (yang telah lama tinggal di gunung itu) berdoa kepada Allah, minta agar diberi makanan, di dalam doanya, orang itu bertawasul dengan menyebut nama sang suami, lalu dkabulkan Allah & muncul makanan di hadapanya. Sang suami kaget karena namanya dijadikan tawasul, lalu bertanya ke orang itu
    'siapa nama yang kamu sebut tadi ketika twasul?'
    'Dia adalah wali Allah karena telah bersabar terhadap isterinya'
    Seketika itu juga dia pulang ke rumah & bilang ke isteri
    "Mulai sekarang berbuatlah sesukamu"
    Si isteri pun kaget karena suaminya tiba" berubah

    Ada mencegah rasa sakit yang dtimbulkan istri. Ada sabar menerima rasa sakit yang ditimbulkan isteri. Nah, 'berperilaku baik terhadap istri yang dimaksud ulama adalah yang kedua, bukan yang pertama.

    1. Bercumbu rayu, bergurau & bermain dengan isterinya
    Nabi Muhammad shallallahu alahi wasallam menurunkan level akalnya (menyetarakan) sehingga beliau bergurau dengan isterinya, balapan dengan sayyidah Aisyah

    Sayyidina Umar brkata 'Sebaiknya seorang suami itu jika bersama isteri seperti anak kecil, tapi jika di luar rumah menjadi orang yang berwibawa'

    1. Siasat
    Bila bercumbu rayu, bergurau, menuruti keinginannya, dan berperilaku kepadanya harus dijaga kadar dan jenisnya, jangan sampai:
    • Merusak wibawa suami di hadapan isteri (sehingga istri tidak hormat & patuh suami)
    • Merusak akhlak isteri (seperti orang tua zaman ini, banyak yang menuruti semua keinginan anaknya shingga anaknya menjadi manja, malas, nakal, dll)
    • Melanggar ajaran islam (misalnya istri minta dibelikan patung utuh, maka tidak boleh dengan alasan no.3, karena patung itu tidak boleh/haram)

    Pesan Sayyidina Luqman kepada anaknya: 'Waspadalah terhadap perempuan (istri) yang shalihah'. Punya istri shalihah saja masih perlu waspada, apalgi yang thalihah. Thalihah itu lawan kata Shalihah.

    Ulama brkata 'Karena di dalam diri perempuan ada bahaya & sifat lemah', maka solusi bahaya itu adalah siasat & solusi sifat lemah itu adalah bergurau-belas kasih.
    Dokter yang ahli adalah yang bisa mengobati sesuai jenis pnyakitnya. Maka hendaklah suami melihat/meneliti dulu perilaku isteri dengan percobaan, lalu memperlakukannya dengan perilaku yang dapat mengobatinya/memprbaikinya sesuai kondisi istri.

    1. Cemburu yang semestinya
    Bila ada tanda penyelewengan (istri mengobrol mesra di facebook dengan temannya, mengobrol dengan mantan, menelfon lelaki berjam", dll) maka cemburu ketika itu mendapat pahala. Tapi bila tidak ada tanda penyelewengan lalu cemburu, ya jangan, itu over namanya (misal ada lelaki tersesat lalu meminta arahan dari istri anda, dll)

    Nah, solusi agar semua kemungkinan penyelewengan itu tertutup & lenyap adalah
    isteri tidak menemui/menelpon/sms/bb/chat laki" manapun & tidak keluar rumah
    Nabi bertanya kepada Sayyidah Fatimah (putrinya)
    'Apa perkara yang baik bagi perempuan?'
    'Tidak melihat pria & tidak dilihat pria'
    Nabi setuju dengannya lalu memeluknya.