Surga

Penghuni Surga abadi di dalam Surga, senantiasa muda, dalam keadaan bahagia, bersandar diatas ranjang, senantiasa dalam keteduhan karena tidak ada matahari, pakaian nya tidak pernah rusak, tidak merasakan lelah, tidak ada rasa dengki terhadap penghuni Surga lainya. Read more

Tuesday, June 4, 2013

Haid, Istihadhah, Nifas (Part 4)

click to see image's source

d.    Jenis istihadhah yang terjadi di hari-hari haid 

Di dalam Istihadhah yang terjadi di hari-hari haid ada 2 jenis :
1.     Istihadhah yang tidak bingung
Jenis ini ada 4 macam ;

a.    Belum pernah haid-suci (pemula) & darah istihadhah beda warna + ada 4 syarat berikut ini :
1)       Darah yang kuat tidak kurang dari 24 jam (durasi minimal haid)
2)      Darah yang kuat tidak lebih dari 15 hari dan malamnya (durasi maksimal haid)
3)      Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan malamnya (durasi minimal suci)*
* jika darah yang kuat lebih dari 15 hari, maka poin ke-3 ini disyaratkan
4)     Darah yang kuat dan lemah keluarnya secara menyambung
Contoh : keluar darah yang kuat 16 hari lalu bersambung dengan darah yang lemah 15 hari.
Hukum : darah yang kuat adalah haid sedangkan yang lemah adalah istihadhah (meskipun yang lemah bertahun-tahun).
NB : Kuat atau lemahnya darah diketahui dengan 3 sifat berikut :
a)      Warna (1. hitam 2. merah 3. merah kekuning-kuningan 4. kuning 5. keruh), maka hitam lebih kuat dari merah, dst.
b)      Bau, maka yang baunya tidak enak lebih kuat dari yang baunya biasa
c)      Kekentalan, maka yang kental lebih kuat dari yang tidak kental
NB : jika terdapat darah yang kuat, lemah dan lebih lemah, maka hukumnya adalah darah yang kuat dan lemah adalah haid, sedangkan darah yang lebih lemah itu istihadhah apabila memenuhi 3 syarat :
1)       Keluarnya didahului oleh darah yang kuat. Jika tidak, maka haidnya darah yang kuat saja
2)      Setelah keluar darah yang kuat, keluar setelahnya darah yang lemah. Jika tidak, maka haidnya darah yang kuat saja
3)      Jumlah durasi darah yang kuat dan lemah memenuhi 4 syarat haid (total durasi tidak lebih dari 15 hari). Jika tidak, maka haidnya darah yang kuat saja

b.    Belum pernah haid-suci & darah istihadhah 1 warna atau 2 warna/lebih tapi tidak ada 4 syarat tadi
Contoh : keluar darah hitam 20 hari
Hukumnya : haidnya adalah hari dan malam pertama, sedangkan 29 hari setelahnya istihadhah jika mengetahui awal waktu keluar darah
NB : di bulan pertama, dia harus menunggu sampai hari ke-15, karena ada kemungkinan darah itu berhenti sebelum 15 hari :
*      Tetapi jika ternyata darahnya terus keluar sampai melewati 15 hari dengan ;
- sifat yang sama (hitam terus)
- atau dengan sifat yang lebih lemah (awalnya hitam lalu berubah menjadi merah)
maka haidnya adalah di hari dan malam pertama saja, sehingga dia di hari ke-16 mandi besar & sholat serta mengqadha sholat yang bukan hari dan malam pertama.
Dan di bulan ke-2 dia mandi besar dan sholat di hari ke-2 keluarnya darah, begitu juga di bulan-bulan setelahnya karena haidnya hanya di hari & malam pertama setiap bulannya           
*      Tetapi jika ternyata darahnya terus keluar sampai melewati 15 hari dengan sifat yang lebih kuat (awalnya 15 hari merah lalu 15 hari hitam), maka dia tidak sholat di 15 hari merah karena menyangkanya haid, sedangkan di 15 hari hitam juga tidak sholat karena ternyata haidnya adalah yang 15 hari hitam, lalu jika selesai 15 hari hitam dia mengqadha sholat yang 15 hari merah, karena ternyata 15 hari itu bukan haid akan tetapi istihadhah
Hukum ini (haidnya hanya di hari & malam pertama) tidak berlaku dan berganti menjadi “Istihadhah yang Bingung” jika tidak mengetahui awal waktu keluar darah

c.    Pernah haid-suci & darah istihadhah beda warna + ada 4 syarat
Contoh : kebiasaan haidnya setiap bulan adalah 5 hari di awal bulan, kemudian pada suatu bulan, di awal bulan keluar darah merah 5 hari lalu darah hitam 5 hari lalu darah merah 20 hari
Hukumnya : haidnya adalah darah yang kuat (dalam contoh adalah darah hitam 5 hari) bukan darah merah 5 hari meskipun cocok dengan kebiasaan bulanannya.
NB : akan tetapi jika diantara “kebiasaan” dan darah yang kuat ada 15 hari/lebih…
Contoh : di awal bulan keluar darah merah 5 hari, lalu darah merah lagi 15 hari, lalu darah hitam 10 hari…
Maka darah yang cocok dengan kebiasaan (darah merah 5 hari di awal bulan) adalah haid, lalu 15 hari/lebih setelahnya (darah merah 15 hari) adalah istihadhah, lalu darah yan kuat setelahnya (darah hitam 10 hari) adalah haid lain lagi
NB : apabila keluar darah hitam 8 hari, lalu merah 8 hari, lalu hitam 8 hari, maka haidnya adalah darah
hitam 8 hari yang pertama.
Begitu juga kalau keluar darah hitam 7 hari, lalu merah 7 hari, lalu hitam 7 hari, maka haidnya
               adalah darah hitam 7 hari yang pertama.

d.    Pernah haid-suci & darah istihadhah 1 warna atau 2 warna/lebih tapi tidak ada 4 syarat
Perempuan ini masih ingat waktu & kadar haidnya bulan lalu.
Contoh : bulan kemarin keluar darah 5 hari, tetapi bulan ini keluar darah 25 hari.
Atau… biasanya setiap bulan keluar darah 5 hari, lalu bulan ini keluar darah 6 hari, lalu bulan ini keluar darah 25 hari.
Hukum : pada contoh ke-1 haidnya adalah 5 hari (karena itulah waktu & kadar haid bulan lalu), sedangkan pada contoh ke-2 haidnya adalah 6 hari (karena itulah waktu & kadar haid bulan lalu).
Akan tetapi, pada bulan pertama (putaran pertama) istihadhah,  jika darah keluar melebihi waktu & kadar haid bulan lalu (contoh : bulan lalu 5 hari, tetapi bulan ini darah keluar melebihi 5 hari), maka dia harus menjauhi hal-hal yang dilarang ketika haid sampai hari ke-15 (karena ada kemungkinan darah berhenti sebelum melebihi 15 hari, sehingga semua darah itu dihukumi haid), kemudian pada bulan berikutnya dia mandi & sholat jika darahnya melebihi kadar & haid bulan lalu (melebihi 5 hari).
      Apabila keluarnya darah dalam beberapa bulan berbeda tapi teratur & berulang (minimal sudah terjadi 2 kali putaran), maka itulah yang jadi acuan masa haidnya jika terjadi istihadhah.
Contoh : haid di bulan pertama 3 hari, bulan kedua 4 hari, bulan ketiga 5 hari, bulan kempat 3 hari, bulan kelima 4 hari, bulan keenam 5 hari, lalu pada bulan ketujuh istihadhah, maka haidnya adalah 3 hari, jika istihadhah berlanjut sampe bulan kedelapan maka haidnya adalah 4 hari, dst..
      Akan tetapi jika : 1. Lupa urutan bulanan haidnya (lupa urutan 3-4-5 lalu 3-4-5)
                                                      2. Tidak teratur (3-4-5 lalu 3-5-4) dan lupa durasi haid di bulan terakhir (bulan
                                                          sebelum istihadhah
                                    3. belum berulang 2 kali dan lupa durasi haid di bulan terakhir
Maka hukumnya : dia haid 3 hari di setiap bulan, lalu pada hari keempat & kelima berjaga-jaga, (yang wajib dilakukan seperti wudhu, sholat wajib dan puasa ramadhan itu wajib dilakukan, yang dilarang/diharamkan seperti berdiam di masjid dan bersetubuh itu tidak boleh dlakukan), lalu pada hari keenam sampai akhir bulan dia dihukumi suci.
                                         

2.    Istihadhah yang bingung (istihadhah yang tidak ada 4 syarat dan lupa kebiasaan)
Jenis ini ada 3 macam ;
a.    Lupa kebiasaan kadar dan waktunya
Hukum : dia mengambil langkah hati-hati, karena setiap harinya dimungkinkan terjadi haid atau suci. Langkah hati-hati yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Dihukumi, dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid dalam 6 hal ; 1. Bersentuhan antara pusar-lutut 2. Menyetuh Al Quran 3. Membawa Al Quran 4. Membaca Al Quran di luar sholat 5. Berdiam di dalam masjid untuk sholat atau thawaf atau I’tikaf 6. Melewati masjid disertai takut mengotorinya.
Dan dihukumi seperti perempuan yang sedang suci dalam 6 hal ; 1. Sholat 2. Thawaf 3. I’tikaf 4. Puasa 5. Mencerai isteri 6. Mandi besar
Mandinya, jika dia mengetahui waktu berhentinya darah untuk sementara (misal : darah biasanya berhenti ketika maghrib) maka dia wajib mandi besar setelah berhenti darah, karena ada kemungkinan selesainya haid adalah saat berhentinya darah tersebut.
Jika tidak mengetahuinya, maka dia harus mandi besar setiap akan sholat wajib (mandinya setelah masuk waktu sholat).
Wudhunya, dia harus wudhu setiap akan sholat wajib. Akan tetapi untuk sholat sunnah dia tidak harus wudhu lagi.
NB : selesai mandi dia tidak harus bersegera sholat, akan tetapi selesai wudhu dia harus bersegera sholat.
            Puasa ramadhan, dia harus puasa ramadhan sepenuhnya (30 hari), karena ada kemumgkinan dia suci selama 1 bulan ramadhan penuh. Lalu dia puasa lagi di bulan lain (bulan syawal atau lainnya) sepenuhnya (30 hari) untuk mengqadha puasa ramadhan, karena ada kemungkinan haidnya keluar pada siang hari tanggal 1 - siang hari tangal 16 bulan ramadhan & bulan itu (bulan lain/bulan ke-2), maka puasanya hanya sah 28 (14 hari di bulan ramadhan & 14 hari di bulan kedua). Sehingga masih kurang 2 hari puasa qadhanya untuk ramadhan, maka di bulan ke-3 (bulan dzul qa’dah atau lainnya) dia puasa :
a. 3 hari pertama & 3 hari terakhir dari 18 harinya bulan ke-3.
b. 4 hari pertama & 2 hari terakhir dari 18 harinya bulan ke-3. Atau kebalikannya.
c. 2 hari pertama & 2 hari tengah & 2 hari terakhir dari 18 harinya bulan ke-3.
d. tanggal 1, 3, 5, 17, 19 di bulan ke-3

b.    Lupa kebiasaan waktunya tetapi ingat kadarnya
Misalnya dia berkata “haid saya biasanya di awal bulan, tetapi saya lupa kadarnya/lamanya.”
Hukumnya : # hari ke-1 dihukumi haid secara yakin, karena minimal haid 24 jam
(maka : dia wudhu, sholat, dll)
# hari ke-2 sampai ke-15 adanya kemungkinan haid atau suci, karena mungkin saja haid sampai 15 hari
(maka : hari ke-2 sampai ke-15 dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid & suci dalam 6 hal diatas)
# hari ke-16 sampai ke-30 dihukumi suci secara yakin, karena maksimal haid 15 hari
(maka : dia wudhu, sholat, dll)

c.    Lupa kebiasaan kadarnya tetapi ingat waktunya
Misalnya dia berkata “haid saya biasanya 5 hari di 10 hari pertama bulan, tetapi saya lupa mulainya di hari keberapa, yang saya ingat pada hari ke-1 saya suci, itu saja”.
Hukumnya : # hari ke-1 dihukumi suci secara yakin
(maka : dia wudhu, sholat, dll)
# hari ke-2 sampai ke-6 adanya kemungkinan haid atau suci & tidak ada kemungkinan berhentinya haid
# hari ke-7 sampai ke-10 adanya kemungkinan haid atau suci & ada kemungkinan berhentinya haid
# hari ke-11 sampai ke-30 dihukumi suci secara yakin
(maka : dia wudhu, sholat, dll)
NB : hari ke-2 sampai ke-10 dia dihukumi seperti perempuan yang sedang haid & suci dalam 6 hal diatas. Hanya saja di hari ke-7 sampai ke-10 dia harus mandi besar setiap akan melaksanakan sholat wajib, karena adanya kemungkinan berhentinya haid.





Haid, Istihadhah, Nifas (Part 3)


click to see image's source

>>>    ISTIHADHAH    <<<


a.    Definisi Istihadhah dan Cara Bersuci darinya

Istihadhah adalah darah yang keluar melalui kemaluan depan di selain hari-hari haid* dan nifas.
* maka anak perempuan kecil (belum baligh) pun bisa mengalami istihadhah

Istihadhah tidak menggugurkan kewajiban sholat, puasa atau lainya, berbeda dengan haid dan nifas. Maka boleh (tidak makruh) bagi suami berhubungan intim dengannya meskipun darah istihadhahnya sedang mengalir.

Jika perempuan yang istihadhah ingin melakukan sholat, maka rincian yang harus dilakukan secara berurutan adalah :
1.        mensucikan kemaluan depan dengan air atau batu*
      * bersuci dengan batu ada syarat-syaratnya
b.      segera menyumbat aliran darah dengan kapas atau lainnya*
* jika tersakiti oleh penyumbat itu maka tidak harus memakai penyumbat darah, atau sedang puasa wajib maka tidak boleh memakai penyumbat darah itu
c.       segera memakai pengikat (bentuknya seperti pengikat sumo) untuk membantu penyumbatan aliran darah
      * jika tersakiti oleh pengikat itu maka tidak harus memakai pengikat
# jika pengikat terkena banyak darah, maka harus diganti jika mau sholat wajib lagi. Tetapi jika terkena sedikit darah, maka cukup memperbarui ikatannya saja (meski tidak ada darah sedikitpun dan meski tidak bergeser dari tempat semula)
d.      segera berwudhu*
      * wudhunya harus setelah masuk waktu sholat
# harus berwudhu untuk setiap kali sholat wajib (sholat 5 waktu dan sholat nadzar), sedangkan untuk sholat sunnah (berapapun jumlahnya) maka cukup sekali wudhu saja
e.       segera sholat
boleh menunda sholat karena adanya maslahat sholat, seperti : menutup aurat, menjawab adzan dan iqomah, menunggu jamaah yang disunnahkan untuknya. Jika menundanya bukan karena maslahat sholat, seperti : makan dan minum, maka batal wudhunya dan dia harus bersuci lagi dari no. 1 – 4

b.    Berhentinya Istihadahah

Jika darah istihadhah berhenti ketika wudhu, atau antara wudhu dan sholat, atau ketika sholat* maka ada 2 situasi:
1.        istihadahnya tidak biasa dengan berhenti – keluar – berhenti – keluar, maka dia harus bersuci dan berwudhu lagi (jika keluar darah istihadhah ketika berwudhu atau setelah berwudhu), karena mungkin saja dia sudah sembuh dari istihadhah, kemudian :
- jika ternyata keluar lagi darahnya setelah jeda waktu yang singkat (waktu singkat itu tidak cukup untuk wudhu & sholat) maka wudhunya yang darurat/yang pertama (bukan wudhu yang baru saja) belum batal.
- tetapi jika dia sholat sebelum keluar lagi darahnya (setelah jeda waktu yang lama), maka sholatnya tidak sah, karena dia sholat dalam kedaan ragu-ragu (“apakah darahnya akan keluar lagi sehingga wudhu saya tidak batal, atau tidak keluar lagi sehingga kemungkinan darah yang tadi itu darah haid??”)
2.      istihadhahnya sudah terbiasa dengan berhenti – keluar – berhenti – keluar, atau dia diberitahu seseorang yang bisa dipercaya & ahli dalam masalah ini “bahwa darah istihadhahnya akan keluar lagi”, sedangkan masa antara < berhenti - keluar lagi > cukup digunakan untuk wudhu dan sholat (dengan rukun-rukunnya saja), maka pada saat berhentinya darah tersebut dia harus bersuci & wudhu lalu sholat

Haid, Istihadhah, Nifas (Part 2)

click to see image's source

Ulama mengatakan bahwa bila wanita hamil masih bisa haid, dokter mengatakan bahwa hal tersebut mustahil. Pada kenyataannya wanita hamil bisa haid. Jika terjadi perbedaan pendapat antara ulama dengan dokter, maka yang dipilih adalah ulama, karena yang dikatakan beliau dari Nabi, Nabi dari allah Yang Maha Mengetahui dan Berkehendak, Sedangkan dokter, apakah dia muslim? Shalih? Dapat dipercaya? Tidak berbohong? Tidak disuap? Dll.

Durasi suci antara nifas lalu haid
Minimal : sekejap/sebentar, yang datang ketika akhir durasi paling banyak nya darah nifas (60 hari) atau yang datang setelah sempurna 60 hari
misalnya :
nifas 59 hari 23 jam 59 menit 55 detik, lalu suci 5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka itu adalah darah haid.
atau nifas 60 hari, lalu suci 5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka itu adalah darah haid

Darah haid perdana/pertama kali
Jika keluar darah dari wanita yg telah berumur diatas 8 th 338 hari (menggunakan hitungan kalender hijriyah) maka darah itu darah haid.
Tetapi jika keluar darah ketika dia berumur 8 th 338 hari, atau kurang dari itu (masih brumur 8 th 337 hari, atau 7 th, atau 5 th, dst) maka darah itu darah istihadhah
  
Maka darah yang keluar dikatakan haid jika memenuhi 4 syarat :
1.        Umur perempuan sudah di atas 8 th 338 hari
2.      Durasi/masa keluarnya tidak kurang dari 24 jam*
3.      Durasi/masa keluarnya tidak lebih dari 15 hari beserta malamnya
4.      Durasi/masa suci (berhenti keluar) antara 2 haid tidak kurang dari 15 hari bserta malamnya
*24 jam nya tidak harus berurutan, karena terkadang (atau seringkali):
Senin     keluar 5 jam - berhenti 4 jam - keluar 15 jam
Selasa    keluar 1 jam - berhenti 23 jam
Rabu      keluar 3 jam - berhenti
Maka dari Senin sampai Rabu adalah haid karena total nya 5 + 15 + 1 + 3 = 24 jam
Itu gambaran keluar darah haid dengan durasi 24 jam tapi tidak berurutan alias keluar-berhenti

e.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan perempuan yang sedang haid atau nifas :
1.        Sholat (wajib maupun sunah)

2.      Thawaf (wajib maupun sunah)

3.      Menyentuh Al-Quran (termasuk juga cover nya,  kotak nya, tali pengikat nya, tali gantungan nya jika ada Al-Quran di dalam kotak tersebut)

4.      Membawa Al Quran :
a.       membawa Al Quran saja, maka tidak boleh
b.      membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa Al Quran saja, maka tidak boleh
c.       membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa barang itu saja (uang), maka boleh
d.      membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) sedangkan niatnya membawa barang itu dan Al Quran, maka boleh
e.       membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) akan tetapi tidak berniat apa-apa (tidak berniat membawa Al Quran juga tidak berniat membawa barang itu), maka boleh

5.      Membaca Al-Quran:
a.       membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran nya saja, maka tidak boleh
b.      membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran beserta maksud lainnya (disertai maksud berdzikir, atau disertai maksud membaca kisah di dalamnya, atau disertai maksud membaca nasehat di dalamnya, dll), maka tidak boleh
c.       membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud membaca Al Quran, akan tetapi bermaksud berdzikir saja, atau bermaksud membaca kisah di dalamnya saja, atau bermaksud membaca nasehat di dalamnya saja, dst, maka boleh
d.      membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud apapun (tidak bermaksud membaca al quran dan juga tidak bermaksud lainnya), maka boleh
e.      Bersuci dengan niat ibadah, kecuali : mandi ihram (haji dan umrah), mandi hari raya, dll.

f.       Puasa (wajib maupun sunah)

g.       Berdiam di dalam masjid. Begitu juga bolak-balik di dalam masjid.
h.       Melewati masjid jika takut mangotori/menajisi (menetes darah haid-nifas nya)
i.       Bersentuhan kulit diantara pusar dan lutut perempuan*
* sebagian ulama membolehkan bersentuhan kulit diantara pusar dan lutut jika tidak ada nafsu/syahwat

Sedangkan laki-laki tidak boleh melakukan 1 hal terhadap perempuan yang sedang haid/nifas :
1.       Mencerai*, kecuali di dalam 7 situasi :
a.       Isteri sedang hamil dari suami
b.      Isteri yang meminta cerai dengan sejumlah harta
c.       Dll.
* Hikmah dilarangnya mencerai isteri yang sedang haid/nifas adalah karena isteri tersebut dirugikan dengan semakin lamanya masa ‘iddah.

Dari 11 hal tersebut, semuanya boleh dilakukan jika sudah berhenti darah haid/nifas nya dan sudah mandi besar/junub. Kecuali 3 hal, boleh dilakukan setelah darah haid/nifas berhenti meskipun belum mandi besar/junub
1.       Sholat (wajib maupun sunnah) bagi yang tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci (wudhu dan mandi)
2.       Bersuci dengan niat ibadah
3.       Puasa (wajib maupun sunnah)

Perempuan yang sudah suci dari haid dan nifas wajib mengqadha puasa wajib (puasa ramadhan, puasa qadha,puasa  nadzar, dll) yang batal karena haid/nifas. Sedangkan mengqadha sholat di masa-masa haid itu hukumnya haram dan tidak sah.

Kasus “datang penghalang” dan kasus “hilang penghalang”

Yang dimaksud dengan “penghalang” adalah seseuatu yang menggugurkan kewajiban sholat, seperti : haid, nifas, pingsan, gila, ayan/epilepsy, dll.

Kasus “datang penghalang”
Jika perempuan yang suci dari haid dan nifas, kemudian kedatangan haid/nifas setelah masuk waktu sholat dan berlalu sejumlah waktu (yang mana dengan waktu itu dia mampu untuk melakukan bersuci, menutup aurat dan sholat), maka dia wajib mengqadha sholat tersebut jika dia sudah suci dari haid dan nifas.

Kasus “hilang penghalang”
Jika perempuan yang sedang haid/nifas, kemudian darah haid/nifas nya berhenti sebelum habis nya waktu sholat  dengan sisa kadar waktu yang bisa digunakan untuk melakukan takbiratul ihram (1 detik) atau lebih, maka dia wajib bersegera untuk bersuci dan melaksanakan sholat sebelum habis waktu nya, akan tetapi jika ternyata tidak mencukupi karena singkatnya waktu, maka dia harus mengqadha sholat tersebut*
* jika hal itu terjadi di waktu isya’ maka dia juga wajib mengqadha sholat maghrib, dan jika hal itu terjadi di waktu ashar maka dia juga wajib mengqadha sholat dhuhur