Surga

Penghuni Surga abadi di dalam Surga, senantiasa muda, dalam keadaan bahagia, bersandar diatas ranjang, senantiasa dalam keteduhan karena tidak ada matahari, pakaian nya tidak pernah rusak, tidak merasakan lelah, tidak ada rasa dengki terhadap penghuni Surga lainya. Read more

Tuesday, June 4, 2013

Haid, Istihadhah, Nifas (Part 2)

click to see image's source

Ulama mengatakan bahwa bila wanita hamil masih bisa haid, dokter mengatakan bahwa hal tersebut mustahil. Pada kenyataannya wanita hamil bisa haid. Jika terjadi perbedaan pendapat antara ulama dengan dokter, maka yang dipilih adalah ulama, karena yang dikatakan beliau dari Nabi, Nabi dari allah Yang Maha Mengetahui dan Berkehendak, Sedangkan dokter, apakah dia muslim? Shalih? Dapat dipercaya? Tidak berbohong? Tidak disuap? Dll.

Durasi suci antara nifas lalu haid
Minimal : sekejap/sebentar, yang datang ketika akhir durasi paling banyak nya darah nifas (60 hari) atau yang datang setelah sempurna 60 hari
misalnya :
nifas 59 hari 23 jam 59 menit 55 detik, lalu suci 5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka itu adalah darah haid.
atau nifas 60 hari, lalu suci 5 detik, lalu keluar darah (yang memenuhi 4 syarat haid) maka itu adalah darah haid

Darah haid perdana/pertama kali
Jika keluar darah dari wanita yg telah berumur diatas 8 th 338 hari (menggunakan hitungan kalender hijriyah) maka darah itu darah haid.
Tetapi jika keluar darah ketika dia berumur 8 th 338 hari, atau kurang dari itu (masih brumur 8 th 337 hari, atau 7 th, atau 5 th, dst) maka darah itu darah istihadhah
  
Maka darah yang keluar dikatakan haid jika memenuhi 4 syarat :
1.        Umur perempuan sudah di atas 8 th 338 hari
2.      Durasi/masa keluarnya tidak kurang dari 24 jam*
3.      Durasi/masa keluarnya tidak lebih dari 15 hari beserta malamnya
4.      Durasi/masa suci (berhenti keluar) antara 2 haid tidak kurang dari 15 hari bserta malamnya
*24 jam nya tidak harus berurutan, karena terkadang (atau seringkali):
Senin     keluar 5 jam - berhenti 4 jam - keluar 15 jam
Selasa    keluar 1 jam - berhenti 23 jam
Rabu      keluar 3 jam - berhenti
Maka dari Senin sampai Rabu adalah haid karena total nya 5 + 15 + 1 + 3 = 24 jam
Itu gambaran keluar darah haid dengan durasi 24 jam tapi tidak berurutan alias keluar-berhenti

e.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan perempuan yang sedang haid atau nifas :
1.        Sholat (wajib maupun sunah)

2.      Thawaf (wajib maupun sunah)

3.      Menyentuh Al-Quran (termasuk juga cover nya,  kotak nya, tali pengikat nya, tali gantungan nya jika ada Al-Quran di dalam kotak tersebut)

4.      Membawa Al Quran :
a.       membawa Al Quran saja, maka tidak boleh
b.      membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa Al Quran saja, maka tidak boleh
c.       membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) tetapi niatnya membawa barang itu saja (uang), maka boleh
d.      membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) sedangkan niatnya membawa barang itu dan Al Quran, maka boleh
e.       membawa Al Quran beserta barang lain (uang atau bolpoin, dll) akan tetapi tidak berniat apa-apa (tidak berniat membawa Al Quran juga tidak berniat membawa barang itu), maka boleh

5.      Membaca Al-Quran:
a.       membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran nya saja, maka tidak boleh
b.      membaca Al-Quran dengan maksud membaca Al-Quran beserta maksud lainnya (disertai maksud berdzikir, atau disertai maksud membaca kisah di dalamnya, atau disertai maksud membaca nasehat di dalamnya, dll), maka tidak boleh
c.       membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud membaca Al Quran, akan tetapi bermaksud berdzikir saja, atau bermaksud membaca kisah di dalamnya saja, atau bermaksud membaca nasehat di dalamnya saja, dst, maka boleh
d.      membaca Al-Quran tapi tidak bermaksud apapun (tidak bermaksud membaca al quran dan juga tidak bermaksud lainnya), maka boleh
e.      Bersuci dengan niat ibadah, kecuali : mandi ihram (haji dan umrah), mandi hari raya, dll.

f.       Puasa (wajib maupun sunah)

g.       Berdiam di dalam masjid. Begitu juga bolak-balik di dalam masjid.
h.       Melewati masjid jika takut mangotori/menajisi (menetes darah haid-nifas nya)
i.       Bersentuhan kulit diantara pusar dan lutut perempuan*
* sebagian ulama membolehkan bersentuhan kulit diantara pusar dan lutut jika tidak ada nafsu/syahwat

Sedangkan laki-laki tidak boleh melakukan 1 hal terhadap perempuan yang sedang haid/nifas :
1.       Mencerai*, kecuali di dalam 7 situasi :
a.       Isteri sedang hamil dari suami
b.      Isteri yang meminta cerai dengan sejumlah harta
c.       Dll.
* Hikmah dilarangnya mencerai isteri yang sedang haid/nifas adalah karena isteri tersebut dirugikan dengan semakin lamanya masa ‘iddah.

Dari 11 hal tersebut, semuanya boleh dilakukan jika sudah berhenti darah haid/nifas nya dan sudah mandi besar/junub. Kecuali 3 hal, boleh dilakukan setelah darah haid/nifas berhenti meskipun belum mandi besar/junub
1.       Sholat (wajib maupun sunnah) bagi yang tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci (wudhu dan mandi)
2.       Bersuci dengan niat ibadah
3.       Puasa (wajib maupun sunnah)

Perempuan yang sudah suci dari haid dan nifas wajib mengqadha puasa wajib (puasa ramadhan, puasa qadha,puasa  nadzar, dll) yang batal karena haid/nifas. Sedangkan mengqadha sholat di masa-masa haid itu hukumnya haram dan tidak sah.

Kasus “datang penghalang” dan kasus “hilang penghalang”

Yang dimaksud dengan “penghalang” adalah seseuatu yang menggugurkan kewajiban sholat, seperti : haid, nifas, pingsan, gila, ayan/epilepsy, dll.

Kasus “datang penghalang”
Jika perempuan yang suci dari haid dan nifas, kemudian kedatangan haid/nifas setelah masuk waktu sholat dan berlalu sejumlah waktu (yang mana dengan waktu itu dia mampu untuk melakukan bersuci, menutup aurat dan sholat), maka dia wajib mengqadha sholat tersebut jika dia sudah suci dari haid dan nifas.

Kasus “hilang penghalang”
Jika perempuan yang sedang haid/nifas, kemudian darah haid/nifas nya berhenti sebelum habis nya waktu sholat  dengan sisa kadar waktu yang bisa digunakan untuk melakukan takbiratul ihram (1 detik) atau lebih, maka dia wajib bersegera untuk bersuci dan melaksanakan sholat sebelum habis waktu nya, akan tetapi jika ternyata tidak mencukupi karena singkatnya waktu, maka dia harus mengqadha sholat tersebut*
* jika hal itu terjadi di waktu isya’ maka dia juga wajib mengqadha sholat maghrib, dan jika hal itu terjadi di waktu ashar maka dia juga wajib mengqadha sholat dhuhur


Haid, Istihadhah dan Nifas (Part 1)


click to see image's source



Poin Pembahasan HAID
a.       Nama/sebutan lain haid
b.      Definisi haid
c.       Warna & sifat haid
d.      Durasi haid & suci
e.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan perempuan ketika sedang haid
f.        Kasus 'datang penghalang dan kasus 'hilang penghalang'

Poin Pembahasan ISTIHADHAH
a.       Pembukaan
b.      Definisi istihadah
c.       Berhentinya istihadhah
d.      Jenis istihadhah yang terjadi di hari-hari haid (ada 2 jenis, pertama ada 4 macam, ke dua ada 3 macam)
e.       Jenis istihadhah yang terjadi di hari nifas (ada 2 jenis, pertama 4 macam, ke dua ada 3 macam)

Poin Pembahasan NIFAS
a.       Definisi
b.      Perbedaan haid dan nifas

----------------------------------------------Pembahasan----------------------------------------------

>>> HAID<<<
a.       Nama/sebutan Lain Haid
Haid memiliki nama lain sebanyak 10 nama

b.      Definisi Haid
Haid adalah darah tabiat yg keluar dari ujung (paling dalam) rahim perempuan dengan memenuhi syarat-syarat nya (haid).
 "Darah tabiat" alias sudah menjadi takdir/keputusan/kehendak Allah bila perempuan haid, jaid perempuan yang haid tidak dikatakan sakit karena mengeluarkan darah seperti orang yang terluka, justru perempuan bila tidak haid maka dikatakan tidak sehat, karena telah ditemukan bahwa darah yang dikeluarkan ketika haid itu memang semestinya keluar, agar sehat.

c.       Warna Haid
Ada 5 warna:
1. Hitam
2. Merah
3. Kuning
4. Merah kekuningan
5. Keruh
Sifat Haid:
Sering kali kental, sangat hitam, kluarnya lembut (tidak seperti kencing, yang mengalir), baunya tidak enak.

d.      Durasi haid & suci
Durasi haid
Minimal : 24 jam
Maksimal : 15 hari bserta malamnya
Biasanya : 6 atau 7 hari

Durasi suci (darah haid tidak keluar) antara 2 haid (haid yang lalu dengan haid yang akan datang)
Minimal : 15 hari beserta malamnya
Maksimal : tidak ada, karena mungkin saja tidak haid lagi sampai ajal tiba
Biasanya : sisa bulan (bila haid 7 hari maka suci 23 hari, bila haid 6 hari maka suci nya 24 hari)

Durasi suci antara haid lalu nifas
Minimal : Tidak ada. Karena bisa saja bersambung (ketika hamil keluar darah haid 27 jam lalu melahirkan, setelah melahirkan keluar darah, maka darah setelah melahirkan itu adalah nifas)

Cara Mandi Junub (Mandi Besar)


click to see image's credit



Allah Yang Maha Mulia berfirman
{   وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ   }
“Jika kamu junub (berhadas besar) maka mandilah”

Fardhu (kewajiban) nya mandi junub ada 3, berikut penjelasannya beserta sunnah-sunnah nya secara berurutan :
1. Tidak melepas sedikitpun bagian dari tubuhnya (seperti rambut, kuku, kulit, dll karena nanti di akhirat bagian yang lepas tersebut akan kembali padanya dalam keadaan masih belum disucikan dari hadas besar & dikhawatirkan menuntut kamu atas itu) 

2. tidak minta tolong orang lain untuk memandikannya 

3. membaca بِاسْمِ اللَّهِ الَّذِيْ لآإِلَهَ إِلَّا هُوَ (“dengan menyebut nama Allah Yang tidak ada Tuhan selainNya) bagi yang ingin mandi besar dalam keadaan tidak berpakaian (agar jin tidak dapat melihat aurat kamu) 

4. buang air kecil (jika mandi besarnya disebabkan keluar air mani, agar tidak ada sisa air mani di dalam kemaluan) lalu bersuci darinya, 

5. membasuh kedua telapak tangan diiringi niat di dalam hati “saya niat melaksanakan sunnah-sunnahnya wudhu & mandi besar”

1.    Menyucikan najis di badan & membersihkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit (seperti air mani yang sudah kering, air liur, dll)

6. membasuh kemaluan depan & belakang dalam keadaan jongkok disertai niat “saya niat mandi besar di kemaluan & sekitarnya saja” 

7. berdiri 

8. menghadap kiblat 

9. berwudhu dengan niat “saya niat berwudhu” (disertai sunnah-sunnahnya mulai dari bersiwak sampai membasuh kaki) 

10-11. membasuh kepala (dari arah atas) & menggosoknya 3x disertai

2.    Niat “saya niat mandi besar” di dalam hati

12. Diiringi dengan menyela-nyelai rambut kepala menggunakan jari-jari tangan yang basah, 

13-14. membasuh & menggosok badan bagian kanan-depan 3x, lalu bagian kanan-belakang 3x, lalu bagian kiri-depan 3x, lalu bagian kiri-belakang 3x,

3.    Membasuh dengan rata semua anggota tubuh luar (kulit, rambut serta bulu yang tebal & tipis maupun panjang & pendek, kuku, dll)

15. Memperhatikan anggotan badan yang sulit terkena air (seperti telinga, ketiak, lekukan siku, bagian dalam kuku, lipatan perut, pangkal paha, lekukan lutut dan telapak kaki yang pecah-pecah).
Setelah selesai, 

16. membaca doa dengan mengangkat kedua tangan dan melihat ke atas
أَشْهَدُ أَنْ لآإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ, وَاجْعَلْنِيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

17. Tidak mengeringkan air di badan dengan handuk.


Hal-hal yang dimakruhkan ketika mandi besar :
1. Terlalu banyak  menggunakan air 
2. membasuh lebih dari 3x 
3. makan, minum, tidur, atau berhubungan badan dengan isteri sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu

Perkara yang Membatalkan Wudhu


Allah Yang Maha Agung berfirman
{   أَوْجَآءَأَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْلاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْامَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا    }
“atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan debu yang baik (suci)” (Surat An Nisa’ : 43)

Utusan Allah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda
[   مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ   ]
 “Barang siapa tidur maka hendaklah dia berwudhu” (diriwayatkan Imam Abu Dawud)
[   مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ   ]
 “Barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu” (diriwayatkan Imam Abu Dawud)
click to see image credit

Perkara yang membatalkan wudhu ada 4 :
1.       Keluarnya sesuatu dari kemaluan depan (air kecil, kencing batu, cairan sebab pemanasan, dll) atau belakang (angin, air besar, dll), kecuali air mani

2.       Persentuhan kulit (rambut, bola mata, kuku dan gigi tidak membatalkan wudhu)  laki-laki dan perempuan bukan mahramnya, yang sudah baligh, tanpa penghalang (baju, dll)
·         Mahram (perempuan yang tidak boleh dinikahi kapanpun) ada 3 macam :
*      saudara kandung ada 7 : 1. Ibu dan nenek keatas 2. Anak dan cucu kebawah 3. Kakak dan adik 4. Keponakan (anak saudara laki-laki) 5. Keponakan (anak saudara perempuan) 6. Bibi (kakak dan adik ayah) 7. Bibi (kakak dan adik ibu)
*      saudara sepersusuan ada 8 : 1. Perempuan yang telah menyusuimu, ibu dan neneknya keatas 2. Anak dan cucunya kebawah 3. Kakak dan adiknya 4. Keponakannya (anak saudara laki-laki) 5. Keponakannya (anak saudara perempuan) 6. Bibi (kakak dan adik ayah) 7. Bibi (kakak dan adik ibu) 8. Suaminya
NB : itu semua jika telah terpenuhi syarat-syarat menyusui
*      saudara ipar ada 3: 1. Ibunya isteri dan neneknya 2. Anak isteri, jika sudah menyetubuhi isteri 3. Isterinya anak dan cucu
·         Baligh adalah orang yang sudah berumur 15 tahun (Hijriyah), atau keluar maninya (setelah berumur 9 tahun Hijriyah), atau keluar darah haid dari perempuan (setelah berumur 9 tahun Hijriyah)

3.       Hilang akal (tidur, mabuk, gila, pingsan, ayan, dll), kecuali jika tidur dalam keadaan duduk dan pantat tertutup rapat

4.       Menyentuh kemaluan manusia (depan atau belakang) dengan bagian dalam  telapak tangan atau jari-jari. Tapi yang disentuh tidak batal (jika yang menyentuh dan disentuh sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan)

Apabila wudhunya batal maka tidak boleh melakukan 4 hal :
1.       Sholat (wajib ataupun sunah)
2.       Thowaf (wajib ataupun sunah)
3.       Menyentuh Al Quran (covernya atau tempatnya, tali pengikatnya, tali gantungnya jika Al Quran ada didalam tempat itu)
4.       Membawanya (tanpa barang lain). Jika membawanya dengan barang lain (jarum, koin, dll) dan bermaksud membawa barang itu, atau bermaksud keduanya, atau tidak bermaksud apa-apa maka tidak apa-apa. Akan tetapi jika membawanya dengan barang lain dan bermaksud membawa Al Quran itu maka tidak boleh
NB : adapun tafsir Al Quran maka boleh menyentuh dan membawanya asalkan jumlah huruf Tafsir lebih banyak dari jumlah huruf Al Quran

Monday, June 3, 2013

Surga



Allah Yang Maha Agung berfirman
[   وَإِذَا رَأَيْتَ ثَمَّ رَأَيْتَ نَعِيْمًا وَمُلْكًا كَبِيْرًا   ]
“Dan apabila kamu melihat disana (surga), niscaya kamu akan melihat berbagai macam kenikmatan (yang tidak terbayangkan) dan kerajaan yang besar (tanpa ada batasan)” (Surat Al Insan : 20)
Utusan Allah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
[   قَالَ اللَّهُ عَزَّوَجَلَّ : أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِيْنَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلّا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ   ]
“Allah Yang Maha Agung berfirman : telah Aku siapkan untuk hamba-hamba Ku yang shalih sesuatu yang belum pernah terlihat oleh mata dan terdengar oleh telinga dan terlintas dalam hati” (diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hanya Allah Yang Maha Mengetahui  sajalah, yang tahu semua sifat-sifat surga beserta isinya. Akan tetapi Alhamdulillah, Allah Yang Maha Memberi telah memberitahu kepada kita beberapa sifat-sifat Surga (tempat tinggal kita yang sesunguhnya dan abadi insyaAllah, amiiin). Berikut beberapa sifat surga beserta isinya:
1.       Penghuni Surga
Penghuni Surga abadi di dalam Surga, senantiasa muda, dalam keadaan bahagia,  bersandar diatas ranjang, senantiasa dalam keteduhan karena tidak ada matahari, pakaian nya tidak pernah rusak, tidak merasakan lelah, tidak ada rasa dengki terhadap penghuni Surga lainya
2.       Bidadari Surga
Kecantikan nya abadi, putihnya abadi dan bersihnya abadi, bagai biji mutiara dan permata yaqut. Senantiasa perawan, seumuran dengan pasangan nya, senantiasa mencintai pasangan nya dan senantiasa ridha terhadap pasangan nya.
3.       Makanan dan Minuman
Berbagai macam jenis makanan dan minuman nikmat ada di Surga, diantaranya daging sapi Surga dan minuman dari sumber yang bernama salsabil.
4.       Bangunan
Bangunan-bangunan di dalam Surga, pondasinya tidak terbuat dari batu bata atau batu putih, akan tetapi dari emas dan perak. Cairan penguatnya tidak terbuat dari semen & pasir, akan tetapi dari misk yang sangat harum. Kerikilnya tidak berupa batu, akan tetapi berupa mutiara dan permata yaqut. Tanahnya tidak seperti yang di Bumi, akan tetapi berupa za’faran.
5.       Kamar
Diantara kamar yang ada di Surga terdapat jenis kamar yang luarnya terlihat dari dalam dan dalamnya terlihat dari luar.
6.       Pasar
Di Surga terdapat sebuah pasar yang didatangi setiap hari jum’at, kemudian berhembuslah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian Penghuni Surga, lalu wajah dan pakaian mereka bertambah tampan dan indah.
7.       Tingkat
Di dalam Surga terdapat 100 tingkat, sedangkan jarak antara satu tingkat dengan yang lain sejauh langit dan bumi atau sejauh perjalanan 100 tahun. Dan tingkat tertinggi adalah Firdaus.
8.       Sungai dan Laut
Sungai dan Laut di dalam Surga ada yang berisikan air,  ada yang susu, ada yang khamr, ada yang madu. Akan tetapi semuanya berbeda dengan yang ada di dunia. Air di dunia jika terkena sesuatu berubah, air di Surga tidak berubah sama sekali. Susu di dunia berubah/basi  jika terlalu lama, susu di Surga tidak berubah sama sekali dan awet tanpa bahan pengawet. Khamr di dunia tidak enak ketika diminum, khamr di Surga nikmat ketika diminum. Madu di dunia bercampur sesuatu karena keluar dari perut lebah, madu di Surga murni dan bersih tanpa campuran.